CTV BANYUMAS - 5,84 Gram Tembakau Sintesis Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Pengedar, Kamis (27/2/25) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari hasil tersebut Sat Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan seorang laki laki berinisial SNR alias Doni (21).
SNR diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.
"Saat diamankan SNR yang diduga sebagai pengedar ini kedapatan barang bukti berupa irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram,"kata Kasatres Narkoba Kompol Willy Budiyanto.
Dalam interogasi awal SNR mengakui bahwa mendapat barang tersebut dari FG seorang pelaku lain yang sebelumnya telah ditangkap.
Kompol Willy menambahkan dari tangan SNR diamankan pula barang bukti 1 buah handphone Infinix Note 40 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini SNR berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.