Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa
Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:
-
Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta.
-
Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
-
Amil – Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
-
Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
-
Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka (saat ini hampir tidak ada).
-
Gharimin – Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
-
Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau pendidikan Islam.
-
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tersebut, seperti beras, gandum, atau jagung.
Jika ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
Waktu Pembayaran
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Sebaiknya dibayarkan sejak awal Ramadan agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak. Jika dibayarkan setelah salat Idulfitri, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.