PURWOKERTO - Pada tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat resmi disahkan, menandai titik awal penting dalam dunia advokat di Indonesia. Salah satu dampak dari undang-undang ini adalah keharusan pembentukan organisasi advokat yang menjadi wadah tunggal bagi para advokat di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC PERADI SAI Purwokerto Djoko Susanto SH mengungkapkan, setelah dua tahun masa transisi, organisasi yang dikenal sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya terbentuk. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi didirikan pertama kali pada tahun 2005, dan cabang-cabang daerahnya mulai dibentuk segera setelahnya. Salah satu yang pertama kali terbentuk adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di Purwokerto.
DPC Peradi Purwokerto didirikan pada tahun 2005 dan menjadi pionir dalam pembentukan cabang-cabang Peradi di seluruh Indonesia.
"Saat itu, saya berkesempatan menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Purwokerto, menyaksikan secara langsung bagaimana organisasi ini mulai menjejakkan langkahnya dalam dunia advokat nasional," ungkap Joko.
Kini, setelah hampir 19 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Advokat dan pembentukan Peradi, organisasi ini telah berkembang pesat, dengan cabang-cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Perjalanan ini dimulai dari Purwokerto, dan kini Peradi menjadi organisasi yang memegang peranan penting dalam mengatur profesi advokat di seluruh negeri.
Posting Komentar