CTVINDONESIA - KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, Senin 1 April 2024.
Diketahui, PKPU biasanya mengatur hal-hal terkait pemilihan umum di Indonesia, seperti prosedur kampanye, aturan partisipasi politik, dan sebagainya
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh hampir semua ketua Parpol dan beberapa pengurus di Kabupaten Banyumas. Diantaranya Pengurus PDIP, PAN, PKS, PSI, dan lainnya.
Ketua KPU Banyumas Siti Rofingatun dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa tingkat partisipatif masyarakat Banyumas mencapai 85 persen.
Ketua KPU juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum dapat mengumumkan hasil pemilu karena belum ada surat keputusan dari KPU RI.
Proses sengketa di MK masih berproses bahwa peserta pemilu melakukan permohonan sengketa tidak terdapat pileg ke MK.
Penetapan KPU Ri tanggal 7-10 Juni 2024, hingga saat ini kpu ri belum mendapatkan surat.
Paling cepat nanti KPU ke Kabupaten selanjutnya melakukan rapat pleno yg diikuti Bawaslu dan parpol.
"Sampai sekarang KPU RI belum menerima surat dari MK, makanya sampai sekarang, belum bisa mengumumkan,” kata Sidiq Fathoni.
"Jadi nanti kami siapkan penetapan kursi, sehingga masing masing dapil sudah dapat terlihat,"tambahnya.
Khusus pileg tidak terpengaruh parlementary Threshold.
Penggantian calon terpilih bila ada yang mengundurkan diri seperti meninggal dunia, menjadi terdakwa, dan lainnya.
"Untuk Banyumas sendiri rata rata clear,"kata Toni.
Sementara 18 parpol telah melaporkan kepatuhannya dan hanya 3 terkait laporan keuangannya atau LPPDK.
Posting Komentar