74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Advokat Kok Malah Jadi Terdakwa? Begini Kata Kuasa Hukumnya


CTVINDONESIA - Seorang advokat senior di Jawa Tengah berinisial PMA menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (7/3/2024).


Advokat yang telah menjadi pengacara selama 35 tahun tersebut diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp190 juta.


1. Kasus berawal dari sebuah koperasi 



Bermula pada tahun 2005 seorang yang bernama Hasan Budiman yang dengan sadar meminjam dana sebesar 3,5 M kepada Koperasi Serba Usaha Artha Megah Solo, dengan menjaminkan 9 obyek tanah yang berada di daerah Purwokerto dan Surakarta.


Dengan perincian 5 SHM di ikat Hak Tanggungan dan 4 SHM lainnya tdak di ikat Hak Tanggungan, dikarenakan Hasan Budiman selaku debitur KSU Artha Megah Solo meninggal dunia dan Ahli Waris nya TIDAK MAMPU MEMBAYARKAN SISA HUTANGNYA

kepada KSU Artha Megah Solo akhirnya 4 obyek yang berlokasi di Purwokerto di lelang pada tahun 2017 oleh KPKNL Purwokerto dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Saat itu Advokat Dr Pramudya S.H.,M.Hum yang menerima kuasa selaku Kuasa Hukum dari KSU Artha Megah Solo tentunya akan bertndak dan mengambil segala langkah hukum baik secara Non Litgasi maupun Litigasi dalam rangka menjalankan profesi yang diembannya, sebagaimana seorang Advokat dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Th 2003, pada Pasal 1 ayat 1 dan 2.


2. Terdakwa pengacara senior



Menurut Nurachman, kliennya merupakan seorang pengacara yang telah malang melintang selama 35 tahun. Kliennya telah berbuat banyak kepada aparat penegak hukum di Indonesia, sekarang justru dijebak oleh oknum penyidik dari Polda Jateng.


Disebutkan, PMA dituduh melakukan pengelapan uang sebesar Rp190 juta. Hingga akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (7/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, setelah pembacaan dakwaan tersebut pihak penasihat hukum merasa keberadan dan bakal mengajukan keberatan pada sidang berikutnya.


 “Yang mana dalam surat perintah dimulai penyidikan itu berubah-ubah, SPDP pertama identitas seorang pengacara dikaburkan. SPDP kedua di tahun 2021 dikaburkan dan yang ketiga juga dikaburkan,” katanya.


3. Peristiwa bermula di surakarta



Nurachman juga menjelaskan tentang kesalah penyebutan naman hingga tanggal lahir kliennya dalam SPDP. Hal itu dianggapnya sebagai suatu kecerobohan penyidik terhadap seorang pengacara senior sehingga mengaburkan nama klien.


"Penyidik ceroboh, Jangan-jangan bukan klien kami. SPDP itu ada tetapi yang dianggap yang ketiga saja, tidak pernah dibuka SPDP pertama dan SPDP kedua. Artinya dakwaan JPU akan kami sampaikan dalam nota keberatan itu dakwaan yang kabur, orangnya pastinya bukan beliau bisa jadi orang lain dengan tanggal lahir yang berbeda,” ujarnya.


Selain itu Nurachman juga mengatakan bahwa merujuk dari formalitas perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng bahwa yang berkaitan lokus dan tempus deliktinya berada di PN Surakarta. Namun, justru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.


"Jadi seharusnya kompetensi relatif untuk pengadilan yang berhak untuk memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Surakarta bukan Pengadilan Negeri Purwokerto,"jelasnya  dihadapan puluhan wartawan.


4. Versi JPU



Sementara itu dalam persidangan, menurut Jaksa penuntut umum Kejari Purwokerto, Pranoto menyebutkan terdakwa PMA bersama-sama dengan CD, terpidana dalam berkas terpisah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2024 pada hari Jumat tanggal 10 Febuari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah memiliki uang Rp 2.500.000.500 yang merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan.


Dalam lelang tersebut diketahui CD mewakili KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015. 


Disebutkan juga bahwa CD sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah,  PMA memperoleh uang sebanyak Rp190 juta.



5. Tentang advokat



Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang.


Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien


Pada Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Th 2003 menyebutkam Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close