*Info BPJS Ketenagakerjaan*
Ada 3 kondisi JHT bisa diambil sesuai gambar penjelasan diatas. Jadi tidak perlu menunggu usia 58 tahun. Misal diambil setelah 58 tahun juga tidak apa-apa.
3 Poin tersebut yaitu :
1. Non Aktif bekerja
2. Usia pensiun
3. Pindah jadi WNA
Semoga Bermanfaat.
Untuk Konsultasi dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa hubungi Agen Resmi kami :
Eko Sulistyo Santosa
081288919223.
Sumber : WAG PPUB
Posting Komentar