74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Diduga Pakai Narkoba, Kajari Madiun Dicopot Jabatannya, Begini Tanggapan Kajati Jawa Timur


CTVINDONESIA
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan kabar terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.

Mia pun menjelaskan terkait kronologi pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hal itu diawali Mia yang berinisiatif melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari se-Jawa Timur.

“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia, Jumat (9/6/2023).


Mia melanjutkan, pada 12 Mei 2023, bertepatan dengan adanya kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut ia untuk mengambil sampel urine dan rambut, mengingat saat itu seluruh Kajari hadir di Kantor Kejati Jatim.

“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan,” ujarnya.

Mia mengatakan, pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk saat pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi untuk memastikan.

Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dapatkan dari Polda Jatim, tepatnya pada 16 Mei 2023, hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina. Berdasarkan data yang dimiliki, lanjut Mia, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika tersebut atas nama Andi Irfan Syagruddin.

“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujarnya.

Pencopotan Andi Irfan Syafrudin selaku Kepala Kejari Madiun dinilai belum cukup. Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menyeret Andi Irfan, ke ranah pemidanaan terkait dengan dugaan pemerasan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.


“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” kata pengajar ilmu hukum, Universitas Trisakti Azmu Syahputra, Ahad (11/6/2023).


Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun. Akan tetapi, sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa.


Andi Irfan, sebelumnya juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana akhir pekan lalu menyampaikan, kasus Andi Irfan tersebut masih dalam kewenangan Kejati Jatim. Menurut dia, setelah dilakukan pencopotan, Kejati Jatim, sudah melakukan pemeriksaan untuk keputusan lanjutan.


“Yang bersangkutan sudah dicopot. Dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur untuk mengambil tindakan lanjutan,” ujar Ketut. (RZ/RPL)


Sumber : keuangannews.com


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close