dr. Tulus Budi Purwanto. ( Foto : Dok.) |
CTVINDONESIA - Puluhan Nakes atau tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi mendatangi gedung DPRD Banyumas, Senin 5 Juni 2023.
Aksi ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Terdiri dari IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI yang hadir di DPRD Banyumas tersebut menyuarakan aspirasi agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus law dikaji kembali sebelum disahkan menjadi Undang Undang.
Kordinator lapangan dr. Tulus Budi Purwanto yang juga wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Banyumas bahwa pihaknya bersama organisasi profesi lainnya ikut meneruskan aspirasi yang juga dilaksanakan di pusat.
"Jadi apa yang kami sampaikan kepada wakil rakyat di Banyumas merupakan instruksi organisasi kami di daerah menyampaikan RUU Omnibus Law Kesehatan,"katanya.
Disebutkan dr. Tulus RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga dirasa sangat banyak sekali pasalnya yakni 478 pasal dan akan disahkan pada 14 Juni 2023 mendatang.
Pihaknya menilai mekanisme munculnya rancangan undang-undang itu dari awal terkesan sangat terburu buru dan sudah seharusnya perlu adanya pembahasan yang cermat supaya hasilnya baik dan bisa meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
"Ada beberapa point yang menjadi keprihatinan nakes diantaranya tentang hilangnya pencantuman anggaran kesehatan, organisasi profesi, dan beberapa pasal yang melanggar nilai nilai kemanusiaan,"katanya.
Selain iru dr. Tulus juga menyebut beberapa poin yang menjadi keprihatinan Nakes antara lain tentang perlindungan hukum nakes dan sanksi pidana, kebijakan tenaga medis dan Nakes WNA, perlindungan data kesehatan rakyat serta ketentuan tentang organisasi profesi yang tidak setegas UU sebelumnya, yakni hanya ada satu organisasi profesi di setiap profesi kesehatan.
Ditambahkan selama ini organisasi profesi kesehatan telah berperan membantu pemerintah dalam menata anggota dan menjaga kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar profesi, etik dan pelayanan.
"Jadi ketika kewenangannya dikurangi dan tidak tunggal di masing-masing profesi, dikhawatirkan standar standar tadi juga tidak hanya satu sehingga bisa terjadi ketika ada pelanggaran etik di satu organisasi profesi akan berpindah ke organisasi profesi yang satunya sehingga bisa merugikan masyarakat, organisasi profesi harus dibedakan dengan ormas dan itu harus jelas tercantum dalam UU," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setyawan mengatakan pihaknya menampung berbagai aspirasi kalangan nakes yang datang ke gedung yang berada di Komplek Pemkab tersebut.
Menurutnya pihaknya akan menjalankan tugas sebagaimana ketentuan, yakni meneruskan ke pemerintah pusat
"Karena sesuai sistem ketatanegaraan kita, undang-undang menjadi ranah dari DPR RI sehingga posisi DPRD adalah menampung aspirasi itu dan kita sepakat. Bahwa apa yang menjadi keluhan dari organisasi profesi terutama ke komisi IX DPR RI,"jelasnya.
Dari hasil pertemuan itu, dia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi kalangan nakes.
"Ini kan masih RUU, jadi kita optimis nanti kami teruskan aspirasi mereka apalagi gerakan ini secara nasional,"pungkasnya.***
Sumber : harmasnews.com
Posting Komentar