CTVINDONESIA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Lantai 2 Kantor Gubernuran, Semarang (Jum’at, 14/3).
Penandatanganan ini dilakukan bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan disaksikan oleh pejabat Pemprov Jateng serta DJP. Turut hadir dalam seremoni penandatanganan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan.
MoU dilakukan dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang optimalisasi pendapatan negara. Selain itu,
MoU ini juga merupakan bentuk kongkret pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah disahkan sebelumnya.
Dalam prosesi ini Ganjar menyampaikan bahwa MoU ini diharapkan menjadi semangat baru dalam pemungutan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
“MoU ini diharapkan menjadi spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar serta untuk mengurangi potensi ketidakbenaran yang muncul,” ungkap Ganjar Pranowo.
Menyambut pernyataan tersebut, Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menyatakan bahwa MoU ini merupakan kesepakatan yang dilandasi atas keinginan untuk integrasi data agar lebih bermanfaat.
“Integrasi data antara daerah dan pusat ini begitu penting agar data-data yang ada bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak,” ungkap Suryo.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan siap mengawal pelaksanaan MoU yang ada.
Menurutnya, selain sebagai penghubung utama DJP yang ada di Jawa Tengah, sinergi yang ada juga diharapkan dapat meningkatkan potensi masing-masing pihak khususnya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami akan selalu mendukung dan mengawal jalannya pelaksanaan MoU ini, apapun yang dibutuhkan akan selalu kami dukung,” ungkap Slamet.
“Diharapkan setelah ditandatanganinya MoU ini nantinya dapat ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sesuai amanat UU HKPD,”pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengundangkan undang-undang yang mengatur lebih rinci tentang keuangan pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pada beleid tersebut, dijelaskan bagaimana upayaupaya pemerintah daerah agar lebih mengedepankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber APBD. Diharapkan dengan adanya MoU ini dapat mendorong optimalisasi PAD sebagai sumber pembiayaan utama APBD.***
DISCLAIMER :
Narahubung Media : WiratmokoKepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II
Posting Komentar