74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Telah Inkracht, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti


CTVINDONESIA
- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan musnahkan barang bukti perkara tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) menjelang akhir tahun 2022.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukkan Senin tanggal 19 Desember 2022 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat – Kota Pekalongan.


Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH selaku pelaksana pemusnahan barang bukti dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan berasal dari 31 (tiga puluh satu) Perkara Tindak Pidana Umum.



Zebua juga menambahkan pemusnahan tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dari perkara periode Agustus sampai dengan November Tahun 2022, dan yang merupakan pemusnahan barang bukti ketiga dalam tahun 2022.


Dijelaskan pemusnahan barang bukti berasal dari perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 41 paket selain paket timbangan tersendiri, daun ganja kering sebanyak 5 paket selain paket timbangan tersendiri, kemudian barang bukti Psikotropika berupa obat jenis Dextromethorphan 292 butir dan Hexymer 138 butir, alat hisap sabu, bahkan Handphone sebanyak 19 buah dan alat timbangan digital mini yang digunakan untuk timbangan Narkotika.


Barang bukti lain yakni barang bukti dalam perkara penganiayaan berupa clurit dan pakaian pakaian, djiregen tempat bbm jenis bio solar dalam perkara minyak dan bumi yang sementara barang bukti BBM bio solar nya sedang proses pelelangan melalui KPKNL Pekalongan, serta barang bukti lainnya.


Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, SH. menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku Eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrhaht).


 Tidak saja terhadap ekekusi badan terhadap terpidana namun juga terhadap barang bukti, baik barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ataupun barang bukti dirampas untuk negara.


Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Plt Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong dan Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama sama dengan Pejabat terkait yang hadir antara lain dari perwakilan Pengadilan Negeri Kelas I-B Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kalapas Kelas II-A Pekalongan, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, perwakilan Rutan Kelas II-A Pekalongan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan serta para pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.***


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close