CTVINDONESIA, CIANJUR - Terkait viralnya penghadangan terhadap relawan bantuan sosial pada bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur telah mengamankan tiga orang pelaku penyegatan atas nama :
1. Peri permana, 24thn, karyawan swasta
2. Rosadi Alias Ujang, 30thn, Buruh harian lepas
3. Juhendi, 32thn, Buruh harian lepas.
Telah meminta maaf atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan berjanji di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali, Selasa 22 Nopember 2022.
Posting Komentar