CTVINDONESIA, CIMAHI - Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Ibrahim Tompo, mengungkapkan latar belakang Rizaldi Nugraha Gumilar, yang nekat menusuk bocah berusia 12 tahun di Cimahi hingga tewas.
Ibrahim menyebut, Rizaldi sempat menginap di rumah temannya yang berinisial G. Ia juga sempat menenggak minuman keras sebelum melakukan aksinya.
Saat itu, pelaku sempat meminjam ponsel milik temannya tapi tak diberi pinjam. Teman dari pelaku bahkan mengatai pelaku dengan ujaran yang menyinggung perasaan.
Pelaku diduga merasa sakit hati karena perkataan temannya. Dia lalu pergi meminjam motor temannya sambil membawa sebilah senjata tajam jenis sangkur.
Pelaku sempat berkeliling di sekitar lokasi kejadian, hingga berupaya merampas ponsel korban. Dikarenakan mendapati korban tak membawa ponsel, pelaku pun menusuk korbannya hingga meninggal dunia.
Pelaku terancam dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Selain itu, pelaku akan mendapatkan hukuman minimal yaitu 20 tahun penjara.***
Posting Komentar