74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU yang Dikendalikana dari Lapas Nusakambangan


CTVINDONESIA, CILACAP - BNNP Jateng menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si memaparkan kronologi kejadian perkara tersebut. Turut hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si menyampaikan 2 kasus yang berbeda. “Kasus Pertama, (06/06/2022) Pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jaringan Slamet Teguh Wahyudi.

Pada Tahun 2021 BNNP Jawa Tengah menangani kasus TPPU Narkotika dengan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto dan Ari Nugroho Als Ari Ndobol. Ketiga tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dan berkekuatan hukum tetap. 

Selanjutnya dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga Prastyo kepada rekening milik Tatan Sutanto (Cilacap) yang ternyata digunakan oleh Andi Widiarti atas perintah suaminya bernama Slamet Teguh Wahyudi yang merupakan Napi kasus narkotika di Lapas Permisan Nusakambangan. 

Pada tanggal 4 – 6 Juni 2022, Tim BNNP Jawa Tengah dibantu BNNK Cilacap melakukam pemeriksaan terhadap terhadap Tatang Sutanto, Slamet Teguh Wahyudi dan melakukan penangkapan terhadap Andi Widiarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki sebagaimana diuraikan diatas senilai Rp. 800 Juta”, terangnya.

“Kasus Kedua, (27/01/2022) Pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jaringan Mujiono Kebumen. Pada tahun 2021 BNNP Jawa Tengah menangani kasus TPPU  narkotika dengan tersangka Budiman Als Bledeg dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Banyumas dan sudah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening milik Nuning Kundari dan Cholidin (Istri dan adik Budiman Als Bledeg) kepada rekening milik Marliyanti (Purworejo) yang ternyata digunakan oleh Mujiono. Kemudian Tim BNNP Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Marliyanti dan melakukan penangkapan terhadap Mujiono di Dk. Kenayan, Ds. Balingasal, Kec. Padureso Kab. Kebumen serta menyita semua aset yang dimiliki sebagaimana diuraikan diatas senilai 200 Juta”, jelasnya.

“Selama Tahun 2022 BNNP Jawa Tengah telah menangani 2 Kasus TPPU Narkotika dengan 3 tersangka dan total aset yang disita sebanyak Rp. 1 Miliar berupa Tanah, Rumah, Kendaraan, Emas dan Uang tunai,” pungkasnya.***

0

Posting Komentar