Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasipenkum Kejati DKI : Pemalsuan Dokumen
CTVINDONESIA, JAKARTA - Usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan., pengacara Alvin Lim kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat, Selasa malam 18 Oktober 2022.
Tim penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade, di Jakarta, Selasa malam.
Posting Komentar