74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pelaku Pembunuh ART di Cilacap Berhasil Ditangkap, Rekan Korban

Ilustrasi/freepik.com

CTVINDONESIA, CILACAP
- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dalam waktu kurang dari 7 jam setelah menerima Laporan adanya dugaan peristiwa pembunuhan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang ART yang terjadi di sebuah rumah di jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tegalreja, Kec. Cilacap selatan.


Dalam rilis yang diterima, Senin, (8/8/222) Seperti yang telah di beritakan sebelumnya pada hari minggu, 7 Agustus 2022 sekira pukul 05.45 WIB telah terjadi peristiwa penemuan seorang mayat perempuan yang berstatus ART berinisial J di rumah majikannya. 


Penemuan tersebut di ketahui pertama kali oleh saksi FHR (Anak Pemilik Rumah) dan kejadian tersebut di laporankan ke Polisi.


Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K,. M.H melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto,SH menjelaskan setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan otopsi terhadap korban J ke rumah Sakit Margono Banyumas 


Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku dan melakukan penangkapan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial S , laki2  48  tahun , di rumahnya didesa. Gumelar, kec. tambak, Kab.Banyumas , yang mana terduga pelaku juga sebagai karyawan di rumah tersebut bersama dengan korban. 


Dari hasil pemeriksaan terhadap terduka pelaku S mengakui telah menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan  punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri, lalu korban di gorok dengan menggunakan golok tersebut. dan 1 buah golok berhasil di amankan oleh penyidik


Motif terduga pelaku dari keterangannya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena terduga pelaku sakit hati kepada korban, terduga pelaku sedang tidak punya uang akan tetapi di suruh mengantarkan korban pulang ke banjarnegara, dan juga sakit hati karena  tidak boleh pulang ke gudang di jalan rinjani milik majikannya sehingga kehujanan dan tidur di garasi.


Dan sekarang ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap, dan atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.***

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close