Surat PB FORKI ditujukan bagi wasit juri berseragam yang ketahuan foto dengan atlet, official, maupun pelatih.(FOTO : PB FORKI) |
CTVINDONESIA, SPORT - Pengurus Besar Federasi Karate Indonesia (PB.FORKI) mengeluarkan aturan tegas terhadap para Wasit dan Juri yang bertugas dalam suatu event pertandingan Karate di seluruh Indonesia.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima CTV.co.id dan ditanda tangani Ketua Dewan Wasit PB.FORKI Drs. H. Haifendri Putih, MM, AIFO pada Sabtu, 5 Agustus 2022 tersebut melakukan foto bersama dengan Atlet, Coach, dan Manager.
SIMAK BERITA CTV INDONESIA LAINNYA DI : GOOGLE NEWS
Menurut Haifendri Putih, himbauan yang bersifat larangan tersebut sesuai dengan WKF RC Working Rules point 3.6 yang menyebutkan bahwa dilarang untuk Wasit dan Juri dengan mengenakan uniform atau seragam lengkap seperti Jas, Kemeja putih memakai dasi resmi, celana panjang, dan Badge.
Sumartono, salah satu Wasit PB FORKI yang juga menjabat Sekum Pengprov Forki Jawa Tengah.(FOTO : Tangkapan layar) |
Dalam surat tersebut djelaskan sangsi bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi selama 6 bulan bila mengaplod ke publik atau melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan sejenisnya.
"Skorsing otomatis berlaku terhitung sejak foto dengan Atlet, Coach, dan manager di uplod ke publik,"sebutnya.
Dtambahkan, Dewan Wasit akan menindaklanjuti setiap laporan yang di uplod di media sosial atau media massa. Untuk itu pihaknya meminta untuk menjadi perhatian Wasit Juri di seluruh Indonesia.
"Dewan wasit akan menindaklanjuti apabila ada laporan foto atau video yang sudah dimuat di media sosial atau media massa,"jelasnya.
Sementara salah satu pejabat di PB.FORKI, Hartono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaika. bahwa aturan itu sudah lama diberlakukan.
"Sudah lama aturan itu,,"jelasnya.
Sementara Sekum FORKI Jawa Tengah, Sumartono yang dimintai pendapat melalui ponselnya membenarkan hal itu. Bahkan menurut Sumartono hal itu sudah setahun yang diberlakukan.
"Benar, itu sudah setahun lalu berlaku hanya saja kurang disosialisasikan, sehingga hal tersebut perlu diingatkan kembali merujuk aturan yang berlaku di WKF,"katanya.
Ditambahkan bahwa,"Pernah ada salah satu wasit AKF yang sedang bertugas dan berpakaian lengkap kemudian berfoto bersama dengan atlet dan di upload di media sosial, lantas AKF menjatuhkan skrosing pada wasir tersebut,"terangnya.
Sumartono pun menghimbau pada para Wasit Juri Karate di seluruh Indonesia agar menghindari hal itu saat berpakain uniform Wasit Karate, kecuali berfoto saat berpakaian bebas.
"Jangan sampai itu terjadi selama mengenakan uniform, tapi bila berpakaian biasa itu tidak masalah,"pungkasnya.***
Posting Komentar