CTVINDONESIA, SPORT - Pengprov FORKI Jawa Tengah akanmenyelenggarakan Babak Kualifikasi (Pra) PORPROV Cabang Olahraga Karate Tahun 2022 yang akan di laksanakan Jumat hingga Minggu, tanggal 28 - 30 Oktober 2022 mendatang di GOR Bung Karno.
Dikutip Harmasnews.com dari Humas Pengprov Forki Jawa Tengah menyebutkan bahwa Pra Porprov 2022 didasarkan pada surat bernomor 057/U/FORKI-JTG/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Diharapkan seluruh Pengcab Forki Kabupaten/Kota di Jawa tengah ikut ambil bagian dalam Babak Kualifikasi (Pra) PORPROV 2022.
Penyelenggaraan Pra Porprov juga berdasarkan program kerja Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Tahun 2022 dan Hasil Rapat Pengurus Provinsi FORKI Jawa Tengah tanggal 10 Agustus 2022 di Sekretariat II Pengprov FORKI Jawa Tengah.
"Diharapkan Pengcab/Pengkot dapat mengirimkan atlet-atlet terbaiknya pada Babak Kualifikasi (Pra) PORPROV Cabang Olahraga Karate Tahun 2022 sebagai ajang seleksi kelolosan menuju PORPROV XVI/Jawa Tengah di Pati Raya,"jelas Ketua Forki Jawa Tengah Bambang Raya Saputra.
Bahwa karate-do merupakan cabang olah raga yang memiliki anggota cukup besar di wilayah Jawa Tengah, meliputi 17 perguruan karate dan meliputi 35 Pengurus Cabang.
Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Pengcab. FORKI). Setiap Pengprov FORKI Jawa Tengah menyelenggarakan kejuaraan karate selalu diikuti oleh lebih dari 1.000 orang atlet dari wilayah Jawa Tengah.
Bahwa dalam rangka ketertiban, kenyamanan dan pengelolaan dana yang baik pada penyelenggaraan PORPROV tahun 2023 di Pati Raya, maka KONI Jawa Tengah memberikan batas jumlah (kuota) atlet karate yang bisa bertanding di PORPROV tahun 2023 Cabang olahraga karate sebanyak 8 s.d 11 atlet/kelas.
Sehubungan dengan terbatasnya jumlah atlet dan jumlah pelatih pada penyelenggaraan pada PORPROV tahun 2023 di Pati Raya, maka Pengprov FORKI Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pra PORPROV pada tanggal 28 - 30 Oktober 2022 bertempat Kabupaten Kudus.
Dalam surat edaran tersebut juga dikatakan bahwa Pra Porprov sebagai seleksi atlet karate untuk bisa bertanding pada PORPROV Jawa Tengah tahun 2023, juga untuk mempersiapkan atlet karate terbaik untuk di ikutsertakan dalam babak Pra PON XXI.
Berikut alur lengkap proses pendaftara Pra Porprov berikut biaya biaya yang ditetapkan.
1. Pendaftaran tanggal 1 – 20 Oktober 2022, Melalui : https://bit.ly/PENDAFTARANPRAPROPROV2022
Pembayaran : Bank Mandiri a.n. Panitia Pelaksana PORPROV tahun 2022 FORKI Jateng, nomor rekening : 1350069202008.
Contact person : Bayu Eka Erdiyan 0813-2796-6357,Febrian Gede Saputra 0815-6910-004, Niendyo Woro 0812-2907-8500
2. Daftar ulang / Verifikasi keabsahan / Timbang badan, Rabu tanggal 26 Oktober 2022 mulai pukul 09.00 – 17.30 di Gor Tenis Indor (komplek GOR Bung Karno)
3. Technical Meeting Kamis tanggal 27 Oktober 2022 mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB - selesai di Gor Tenis Indor (komplek GOR Bung Karno).
4. Refreshing wasit dan Pelatih :
Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 mulai pukul 13.00 WIB – selesai di Hotel Kenari Asri, jalan Kenari No. 2 Mergasari Kudus.
Sedangkan untuk ketentuan pendaftara adalah adanya surat rekomendasi Pengcab FORKI dan Pengprov Perguruan, KTP / Akte Kelahiran (bagi yang belum punya KTP), Kartu Keluarga, Surat keterangan sehat dari dokter, Past foto, dan Bukti pembayaran pendaftaran.
B. Peserta
1. Pra PORPROV diikuti oleh Pengcab FORKI yang kepengurusannya sah dan masih berlaku
2. Peserta adalah karateka yang berada pada Pengcab FORKI di Jawa Tengah, ber KTP.
Kabupaten/Kota sesuai dengan Pengcab FORKI Yang diwakili sebelum tanggal 1 Januari 2022.
3. Peserta mendapatkan rekomendasi dari Pengcab FORKI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
4. Peserta mendapatkan Rekomendasi dari Pengprov Perguruan di Jawa Tengah.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
6. Atlet menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp.10.000 untuk membela Jawa Tengah di PON XXI Aceh Sumut.
7. Pengcab FORKI Kab/Kota hanya bisa mengirim 1 (satu) regu pada kelas kata beregu, dan 2 atlet pada kelas perorangan.
8. Pengcab FORKI Penyelenggara PORPROV, bisa mengirimkan 1 atlet/kelas perorangan untuk mengikuti Pra PORPROV.
9. Batasan usia atlet kata adalah kelahiran tahun 1989 - 2007
10. Batasan usia atlet kumite kelahiran tahun 1994 – 2005
11. Tuan Rumah penyelenggara PORPROV wildcard 1 atlet/kelas/regu.
12. Atlet yang mengikuti Pelatnas PB. FORKI mendapatkan wildcard.
13. Peserta yang terbukti memalsukan data/berkas akan di diskualifikasi.
Sekretariat : Jl. Permata Hijau AA-21 Pondok Hasanudin – Semarang, Hp/WA. 081327966357 / 08156910004 – email : kejurprovforkijateng@gmail.com
C. Mutasi Atlet dan Perpindahan Perguruan.
1. Mutasi Atlet.
a. Perpindahan / mutasi atlet mengacu pada Peraturan Mutasi atlet Jawa Tengah Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan Mutasi Atlet Dalam Rangka Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Jawa Tengah Tahun 2022 di Wilayah Pati Raya.
b. Surat pengunduran diri atlet kepada Pengcab FORKI asal tertanggal sebelum 1 Januari 2022
c. Surat pengunduran diri atlet kepada Pengprov FORKI asal tertanggal sebelum 1 Januari 2022
d. Surat rekomendasi pelepasan atlet dari Pengcab FORKI asal atlet tertanggal sebelum tanggal 1 Januari 2022.
e. Surat rekomendasi pelepasan atlet dari Pengprov FORKI asal atlet tertanggal sebelum tanggal 1 Januari 2022.
f. Surat rekomendasi pelepasan atlet dari KONI Kab/Kota asal atlet tertanggal sebelum tanggal 1 Januari 2022.
g. Surat rekomendasi pelepasan atlet dari KONI Pengprov asal atlet tertanggal sebelum tanggal 1 Januari 2022.
h. Surat penerimaan atlet dari KONI Kab/Kota di Jawa Tengah tertanggal sebelum tanggal 1 Januari 2022.
2. Perpindahan Perguruan :
a. Perpindahan perguruan disertai rekomendasi perguruan asal.
1) Surat pengunduran diri karateka kepada PB. Perguruan asal tertanggal sebelum pendaftaran Pra PORPROV 2022.
2) Surat Rekomendasi pelepasan karateka dari PB. Perguruan asal atlet tertanggal sebelum pendaftaran Pra PORPROV 2022.
3) Surat Rekomendasi penerimaan karateka dari PB. Perguruan baru tertanggal sebelum pendaftaran Pra PORPROV 2022.
b. Perpindahan perguruan tanpa rekomendasi perguruan asal :
1) Surat pengunduran diri karateka kepada PB. Perguruan asal tertanggal sebelum tanggal 20 Oktober 2020.
2) Sejak tanggal 20 Oktober 2020 sudah tidak melakukan aktivitas organisasi dan prestasi di internal perguruan atau mewakili di perguruan asal.
3) Surat Rekomendasi penerimaan menjadi anggota dari PB. Perguruan baru tertanggal sebelum tanggal 20 Oktober 2020.
4) Sejak tanggal 20 Oktober 2020 sudah melakukan aktivitas di perguruan baru.
D. Biaya Pendaftaran
1. Perorangan : Rp.250.000/orang/nomor
2. Beregu : Rp.350.000/regu
3. Biaya Kontingen : Rp.400.000
4. Membayar biaya pendaftaran melalui transfer Bank Mandiri ke nomor rekening
1350069202008 atas nama Panitia Pelaksana PORPROV tahun 2022 FORKI
Jateng, Sekretariat : Jl. Permata Hijau AA-21 Pondok Hasanudin – Semarang
Hp/WA. 081327966357 / 08156910004 – email : kejurprovforkijateng@gmail.com
V. NOMOR YANG DIPERTANDINGKAN
No. Kategori Putri No Kategori Putra
Batasan usia
1 Kata Perorangan Putri 8 Kata Perorangan Putra Lahir tahun 1989 - 2007
2 Kata Beregu Putri
9 Kata Beregu Putra Lahir tahun 1989 - 2007
3 Kumite -50 Kg Putri 10 Kumite -55 Kg Putra Lahir tahun 1994 – 2005
4 Kumite -55 Kg Putri 11 Kumite -60 Kg Putra Lahir tahun 1994 – 2005
5 Kumite -61 Kg Putri 12 Kumite -67 Kg Putra Lahir tahun 1994 – 2005
6 Kumite -68 Kg Putri 13 Kumite -75 Kg Putra Lahir tahun 1994 – 2005
7 Kumite +68 Kg Putri 14 Kumite -84 Kg Putra Lahir tahun 1994 – 2005
15 Kumite +84 Kg Putra Lahir tahun 1994 – 2005
VI. KETENTUAN PERTANDINGAN
1. Peraturan Pertandingan menggunakan peraturan pertandingan yang diterbitkan oleh PB.
FORKI dan WKF Rule of Competitions rev. 17 Januari 2022.
2. Jumlah atlet kumite yang lolos ke PORPROV XVI dibatasi 10 atlet/kelas.
3. Pertangingan kumite menggunakan sistem gugur plus.
a. Atlet kumite yang masuk 8 besar otomatis lolos ke PORPROV.
b. Selanjutnya tambahan 2 atlet diperoleh dari :
1 (satu) atlet diambil dari pool atas, dengan cara mempertandingkan 4 atlet yang
kalah pada 16 besar.
1 (satu) atlet diambil dari pool bawah, dengan cara mempertandingkan 4 atlet yang
kalah pada 16 besar.
c. Video Review pada kumite hanya dapat digunakan sekali dalam babak penyisihan, sekali
Video Review ditarik maka tidak dapat menggunakan lagi pada babak berikutnya.
d. Babak Final/perebutan medali kumite, Video Review dapat digunakan kembali, sekali
Video Review ditarik maka tidak dapat menggunakan lagi.
4. Pertandingan kata menggunakan sistem score sesuai peraturan WKF.
a. Jumlah atlet kata perorangan yang lolos ke PORPROV XVI dibatasi 10 (sepuluh) atlet
b. Atlet kata perorangan yang menempati ranking 1,2,3,4,5 pada pool atas dan ranking
1,2,3,4,5 pada pool bawah otomatis lolos ke PORPROV.
c. Jumlah kata beregu yang lolos Pra PORPROV 6 (enam) regu.
d. Ranking 1,2,3 kata berebu pada pool atas dan ranking 1,2,3 kata beregu pada pool
bawah otomatis lolos ke PORPROV.
e. Kata yang ditampilkan adalah kata yang terdaftar dalam official list kata WKF.
f. Apabila terjadi draw maka penyelesaianya mengacu kepada peraturan WKFtentang
penyelesaian draw pada kata.
VII. KETENTUAN UNIFORM.
1. Peserta :
a. Peserta mengenakan karate-dogi sesuai ketentuan peraturan pertandingan
menggunakan badge FORKI di dada kiri, tanpa logo perguruan dan atau logo
kabupaten/kota.
b. Penggunakan hijab, wajib menggunakan hijab standar WKF.
c. Peserta kumite wajib mengenakan perlengkapan kumite sesuai dengan standar WKF.
d. Atlet kumite putri wajib mengenakan chest protector didalam body protector.
2. Pelatih :
a. Pelatih yang mendampingi atlet wajib mengenakan training suit kontingen, bersepatu
olahraga, dan mengenakan ID Card Akreditasi Pelatih yang diterbitkan oleh Pengprov
FORKI pada tertanggl 6 Maret 2021.
b. Saat final pelatih wasit mengenakan jas warna gelap dan berdasi.
VIII.Perwasitan :
1. Wasit/Juri Jateng yang akan ditugaskan adalah wasit/juri yang berlisensi minimal Wasit A
Kumite Daerah/Juri A Kata dan telah mengikuti Penataran/Refreshing di Bandungan 5-6
Maret 2022 serta tidak sedang ada permasalahan di internal perguruannya.
2. Tambahan wasit/juri netral dari provinsi sekitar Jateng (Jabar, Jatim, DKI, Banten, DIY)
yang berlisensi minimal Wasit A Kumite Nasional /JB kata Nasional FORKI.
3. Semua wasit/juri yang akan bertugas WAJIB mengikuti REFRESHING Wasit/Juri dipimpin
oleh Dewan Wasit PB. FORKI.
IX. KESEHATAN
1. Panitia menyediakan tim medis hanya di lapangan pertandingan.
2. Tim medis berhak untuk menentukan tingkat cedera atlet dan menentukan atlet boleh
melanjutkan pertandingan atau tidak.
3. Tim medis bisa memberikan rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk.
4. Biaya perawatan medis di rumah sakit ditanggung oleh kontingen sendiri.
X. AKOMODASI DAN KONSUMSI.
Panitia tidak menyediakan akomodasi dan transportasi kepada kontingen, namun sebatas
memberikan informasi saja.
XI. PROTES
Protes dapat dilakukan dengan ketentuan :
1. Protes tidak boleh dilakukan terhadap penilaian panel juri.
2. Protes hanya boleh dilakukan terhadap kesalahan prosedur penjurian yang bertentangan
dengan peraturan pertandingan.
3. Hanya pelatih atau perwakilan resmi kontingen yang berhak mengajukan protes.
4. Pelatih atau perwakilan resmi kontingen meminta formulir protes dari Manajer Tatami dan
segera mengisi, menanda-tangani dan menyerahkan kepada Manager Tatami disertai, video
dan uang jaminan sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanpa penundaan.
5. Pelatih atau perwakilan kontingen bisa melakukan protes ketika kesalahan administrasi
pertandingan terdeteksi tanpa dikenakan uang jaminan.***
Posting Komentar