74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tujuh Tahun Kabur, Tim Tabur Kejaksan Tangkap Koruptor Beras

Foto : Tangkapan layar/@kejatibanten


CTVINDONESIA, BANTEN
- Jangan main main bila mencoba kabur dari kasus negara, ini yang terjadi pada salah satu terdakwa yang tujuh tahun kabur. Hal ini karena Kejaksaan dengan t Taburnya concern dengan pencarian para DPO.


Setelah 7 tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan terdakwa Juna, Rabu (15/6/2022).


Juna ditangkap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.



Terdakwa JUNA ditangkap 
di kediamannya di Kampung Pagadungan RT 02 / 04 Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada pukul 11.30 WIB Hari Rabu 15 Juni 2022.


Terdakwa JUNA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.


    Dilansir dari akun resmi instagram Kejaksaan Agung RI, hari Kamis 16 Juni 2022, terdakwa JUNA dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


    Selain itu, terdakwa JUNA juga dikenakan hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah).


    Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

    Posting Komentar

    Posting Komentar

    close
    close