Seluruh Penghuni Kos diminta Tes Urine dan Pendataan.(FOTO :@PolPPBanyumas) |
CTVINDONESIA, PURWOKERTO - Petugas gabungan dari Satpol PP Kab Banyumas,BNN Kab Banyumas, Polresta Banyumas dan DenPom IV/I Purwokerto merazia ke sejumlah Rumah Kos di wilayah Purwokerto, Minggu (19/6/2022).
Dikutip CTV.co.id dari @PolPPBanyumas nampak penghuni di periksa. Salah satu rumah kos di sebuah perumahan Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara yang telah bergabung dengan jaringan layanan hotel itu.
Ditempat itu, petugas mendapati tujuh pasangan tidak resmi berada dalam kamar masing-masing. Bahkan, beberapa pasangan di antaranya masih berstatus pelajar.
Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas langsung melakukan pembinaan serta menyita kartu tanda penduduk (KTP) dari seluruh pasangan tidak resmi itu.
KTP tersebut dapat diambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas dengan didampingi orang tua masing-masing.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengatakan kegiatan tersebut digelar atas dasar laporan dari masyarakat terkait dengan adanya sejumlah rumah kos yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akan tetapi setelah kami datangi, rata-rata hampir semua kamar, penghuninya berpasangan, pasangan tidak resmi, masih muda-muda. Tidak bisa membuktikan surat nikah, berarti kan pasangan tidak resmi," katanya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas Wicky Sri Erlangga Aditya mengatakan secara keseluruhan dari empat lokasi kegiatan razia tercatat sebanyak 79 orang yang menjalani tes urine.
Sementara di mes pemandu lagu Jalan S Parman sebanyak 11 perempuan, sedangkan di mes pemandu lagu Jalan Suparjo Rustam sebanyak 13 orang terdiri atas 1 laki-laki dan 12 perempuan.
"Dari hasil tes urine terhadap 79 orang tersebut, 74 orang dinyatakan negatif dan 5 orang positif Benzo (BZO) atau obat psikotropika. Bagi yang positif dilaksanakan skrining dan diberikan layanan rehabilitasi narkoba bila diperlukan," katanya.***
Posting Komentar