Foto : Tangkapan layar/@kejaksaan.ri |
CTVINDONESIA, CIAMIS - Selasa 24 Mei 2022 pukul 10:30 WIB bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.
Merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi.***
Sumber : @kejaksaan.ri
Posting Komentar