74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Lebih Kenalkan Restoratif Justice, Kejaksaan Agung Sosialisasikan Melalui Jaksa Menyapa

Foto :Tangkapan layar/@kejaksaan,ri

CTVINDONESIA, JAKARTA
- Langkah positif dilakukan kejaksaan Agung untuk mensosialisasikan program Restoratife Justice mealui talk show Jaksa Menyapa yang ditayang staasiun TV Swasta, Jumat (22/4/2022).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Restorative Justice Menciptakan Keharmonisan dan Kedamaian Di Masyarakat “ sebuah kebijakan penuntut umum dalam penegakan hukum yang lebih menitik beratkan pada pemulihan keadilan korban yang sempat terkoyak oleh tersangka dengan menarik prosesnya keluar pengadilan,

Ditambahkan,tujuan hukum yaitu keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercapai di masyarakat hal ini dikarenakan masyarakat menilai beberapa perkara tidak layak untuk disidangkan dan kerugian korban tidak dapat dipulihkan dengan pemidanaan tersangka.



Hal tersebut menunjukkan telah terjadi pergeseran makna di masyarakat yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada pembalasan atau retributif tidak menyelesaikan persoalan yang ada melihat fenomena. fenomena tersebut. 

Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menilai penegakan hukum pada perkara tertentu lebih tepat dengan pendekatan restorative, atas dasar hal tersebut Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan restorative justice yang mampu menjembatani antara hukum positif dengan keadilan yang hidup di masyarakat,

Diharapkan mampu memecah kebuntuan hukum sertaSerta mampu memberikan oase Excel kemanfaatan hukum bagi masyarakat.***

0

Posting Komentar