Foto : dok.kejaribanjarnegara
CTVINDONESIA, BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice pada Desa Bawang, Senin (18/4/2022) di Balai Desa Bawang, Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Peresmian dilakukan oleh Plh. Bupati Banjanegara H. Syamsudin, S.Pd, M.Pd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH., MH menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan.
Foto : Dok. Kejari Banjarnegara |
Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas, sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara.
Kajari Banjarnegara juga berharap kiranya seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice, serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.
Plh Bupati Banjarnegara H. Syamsudin, S.Pd., M.Pd menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan jajaran sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica pada Desa Bawang dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki.
Foto : Dok. Kejari Banjarnegara |
Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, ujar Plh Bupati dalam sambutannya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindaklanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dan ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.
"Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa desa diwilayah banjarnegara yang sebelumnya dilakukan Kasi Intel bersama Kasi Pidum, didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan Rumah Restorative Justice didesanya dan diantaranya adalah Desa Bawang, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan,"kata Zebua.
Ditambahkan Zebua, kedepan Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan membentuk Rumah Restorative Justice 1 (satu) Desa disetiap Kecamatan di Wilayah Banjarnegara sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project bagi Desa yang lain diwilayah setiap Kecamatan pada Kabupaten Banjarnegara.
"Latar Belakang Pembentukan Rumah RJ selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat,"jelasnya.
Kepala Desa Bawang Galih Purwandaru mengucapkan terimakasih ada Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang sebagai Pilot Project. Dijelaskan, Suta Mrica merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa Bawang sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara maka Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang diberi nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.***
Sumber : Zebua/kejaribanjarnegara.go.id
Editor : Rosi Valentino
Posting Komentar