Foto : kemenakerRI |
CTVINDONESIA, NASIONAL - Kerja tapi THR ga jelas? atau bahkan sama sekali ga pernah dapat THR? Padahal perusahaannya katanya besar? Nah bila hal itu terjadi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) punya aplikasi untuk mengadukan soal THR.
Bahkan baru baru ini Kemenaker RI menggelar sosialisasi pengaduan apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terpenuhi oleh perusahaan, Sabtu (16/4/2022)
Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan tiap pekerja terkait pencairan THR, anda bisa buka link resmi Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker via link https://poskothr.kemnaker.go.id.
Foto : Kemenaker RI |
Pelayanan aplikasi pengaduan mempermudah pekerja untuk melakukan upaya sosialisasi berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang menjelaskan, pekerja yang belum menerima atau adanya keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022 bisa mengadu via online melalui portal yang telah disediakan Kemnaker.
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam
pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani.
Haiyani juga mengimbau, agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap pengusaha pada pekerja menjelang Lebaran tahun 2022 ini. ***
Sedang Baca :
Posting Komentar