Foto : Dok. Eddy Wahono
CTVINDONESIA, BANYUMAS - Setelah soal sungai kembali Eddy Wahono menyuarakan pemikiran yang berbeda. Kali ini Eddy membahas penjabaran Ego Sektoral.
Diawali kalimat Selamat Pagi, Eddy Wahono mulai menulis lngkah laju perkembangan pembangunan yang merupakan geliat nafas nasional tidak mulus seperti yang di harapkan.
Keterpaduan para pemilik kewenangan YANG MASIH MENCERMINKAN EGO SEKTORAL YANG SANGAT TINGGI.
Kemanunggalan untuk mendukung program pembangunan nasional belum dapat tercapai.
Beban KEPENTINGAN dibalut dengan aturan masing masing instansi masih menjadi HAMBATAN untuk membaur dalam keterpaduan.
KESENJANGAN hubungan harmonis Daerah Propinsi dan Pemerintah masih mewarnai walau masih terselubung dalam bingkai pembangunan Nasional.
Tantangan menepis EGO SEKTORAL seyogyanya menjadi penyadaran ubah laku secara nasional karena ego sektoral akan menghambat integrasi PEREKAT KEMANUNGGALAN MENUJU TERCAPAINYA PEMBANGUNAN NASIONAL.
Kalimat koordinasi akan menjadi kata asing yang sulit dipahami apalagi dijalankan.
Contoh kecil yang terjadi dalam kepengurusan perijinan pembangunan bila menyangkut lintas kepentingan daerah dan pemerintah pusat akan terlantar terbentur sebuah sistem.
Peraturan menteri PUPR no 4 tahun 2015 tentang kriteria penetapan wilayah sungai menjelaskan bahwa sungai sungai diwilayah jawa tengah bagian selatan terhitung 15 kabupaten kota masuk kewenangan pemerintah pemerintah pusat terwakili oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yogyakarta.
Permasalahan klasik akan muncul hambatan bila untuk pembangunan dibutuhkan Rekomendasi Teknis sempadan sungai (GSS) sesuai Peraturan menteri PUPR 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
Kepengurusan Rekomendasi Teknis tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena dimungkinkan luas area kewenangan BBWS SO mencakup 15 kabupaten kota.
Beban berat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dalam melaksanakan Amanat Undang undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya air untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air (pasal 10 & 11).
Pengelolaan Sumber daya air adalah Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan KONSERVASI SUMBER DAYA AIR, PENDAYA GUNAAN SUMBER DAYA AIR, DAN PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR ( TIGA PILAR UTAMA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR).
Diharapkan agar kedepan fungsi pelayanan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dapat lebih optimal dalam mendukung geliat pembangunan didaerah khususnya dalam pemberian REKOMENDASI TEKNIS dan Sebagian Kewenangan yang lain dapat sekiranya MELIMPAHKAN SEBAGIAN KEWENANGANNYA atau MENUGASKANNYA kepada pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangan undangan (UU 17/2019 pasal 18 & 19).
SALAM
EDDY WAHONO
Pemerhati Sungai dan Lingkungan
Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas.
Sumber : Eddy Wahono
Sedang Baca :
Posting Komentar