74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Terduga Korupsi Proyek Ditahan Kejari Purwokerto, Kasipidsus : Desa di Kecamatan Wangon dan Jatilawang

Foto : Tangkapan layar

CTVINDONESIA
, PURWOKERTO
- Direktur sebuah kontraktor yakni CV. JP yang terletak di Desa GentawangiJatilawang berinisial STN (41 tahun) kini harus rela mendekam di Lapas Purwokerto, oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Purwokerto, Rabu siang (2/3/2022).


Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyebutkan bahwa tersangka STN diduga menyunat dana Bantuan Keuangan (Bankue) Desa yang bersumber dari APBD Banyumas Tahun 2018/2019 sebanyak Rp 499.050.000.


Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyebutkan, STN  pada tahun 2018 dan 2019 mengerjakan proyek di sembilan desa di Kecamatan Jatilawang dan Kecamatan Wangon sebanyak 24 titik dengan nilai total proyek Rp 1,7 miliar. 


Situasi di Kejari Purwokerto. (FOTO : Tangkapan layar)

“Jadi dari nilai total proyek 1,7 miliar itu  sebanyak Rp 499. 050.000 adalah penunjukan langsung dan itu yang diduga ditilep,"katanya.


Ditambahkan Sunarwan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengurangi volume pekerjaan seperti pengaspalan jalan, dan pembangunan talud jalan. 


Sedang nilai proyek bantuan keuangan desa setiap titiknya bervariatif dari Rp 90 juta hingga Rp 190 juta. 


“Ini proyek penunjukan langsung dibawah Rp 200 juta, namun ada 24 titik, dengan jumlah total Rp 1,7 miliar,”terangnya.


Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen proyek. Dari dokumen tersebut diketahui perizinan CV JP sudah mati sejak tahun 2013, namun tetap mengerjakan proyek.


Bahkan diantara saksi terdapat beberapa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Wangon dan Jatilawang yang dimintai keterangannya. 


Sementara Kasi Pidsus Hafidz Mukhidin saat dikonfirmasi, menambahkan sementara tersangka STN akan ditahan 20 kedepan guna kepentingan penyidikan. Sedangkan untuk tersangka lain kemungkinan ada selama pengumpulan bukti bukti terus dikembangkan.


"Tersangka kami tahan untuk kepentingn penyidikan, dan bisa jadi akan ada tersangka baru dalam kasus ini,"kata Hafidz.


Sedangkan rumor yang menyebutkan ada keterlibatan salah satu anggota legislarif di Banyumas dan perangkat desa di Kecamatan Wangon dan Jatilawang, hingga saat ini masih dalam pengembangan.


"Sementara ini belum ada keterlibatan langsung seperti rumor yang menyebutkan hal itu, namun hasil penyelidikan mereka hanya dimanfaatkan, dan sementara dari barang bukti yang disita berupa dokumen selama pengerjaan proyek,"jelasnya.


Belajar dari kasus tersebut Kajari Purwokerto, Sunarwan berharap kepada pelaksana atau kontraktor proyek untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan spek dan volume pekerjaan.


"Saya pesan pada pelaksana kerjakan yang sesuai, jdangan sampai mengurangi volume atau tidak sesuai spek, karena risikonya akan berhadapan dengan hukum,"pesannya.


Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.***




Sedang Baca :
0

Posting Komentar