Foto : Istimewa |
CTVINDONESIA, CILACAP - Terdakwa kasus korupsi kepala desa Kesugihan Kidul Ahmad Munawar melalui keluarga dan penasehat hukumnya menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap sebesar Rp. 507.926.081,-, Selasa siang (29/3/2022).
Kepala seksi pidana khusus ( Kasi Pidsus) Sonang Simanjuntak di Kantor Kejari Cilacap bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) telah menerima Titipan Uang Kerugian Negara sebesar Rp. 507.926.081,- .
"Kasus tersebut mengakibatkan Kerugian negara karens tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap TA. 2013 sd 2020,"terang Sonang Simanjuntak.
Foto : Istimewa |
Dijelaskan juga, saat ini kasus korupsi di desa Kesugihan Kidul telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sedang untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 607.926.081.00,- sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kab. Cilacap dengan Nomor LHP : 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Uang sebesar Rp. 507.926.081,- tersebut kemudian dititipkan ke Bidang Pembinaan d bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening pemerintah lainnya sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Foto: Istimewa |
"Pada tahap penyidikan penyidik juga sudah ada melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelas Kasipidsus.
Lebih lanjut Sonang Simanjuntak menerangkan bahwa penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa dengan kesadaran sendiri
dan saat ini Kades Kesugihan Kidul dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.***
Posting Komentar