Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Jaksa Agung Buka Rumah Restoratif Justice di 9 Kejaksaan Tinggi

Info Kejaksaan
16 Maret, 2022
Last Updated 2022-03-17T13:04:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.(Foto : Tangkapan layar/@kejaksaan.ri)

CTVINDONESIA, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi telah mencanangkan kampung atau rumah restoratif justice, Rabu (16/3/2022).


Dikutip dari@kejaksaan.ri, pencanangan Rumah Restoratif Justice  dilakukan serentak di sembilan Kejaksaan Tinggi (Kejati), yakni Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat,Jawa Timur,Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.


Saat pencanangan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.



Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan kegiatan ini.


Menurutnya, dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul.


Tidak hanya itu rumah adalah tempat mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. 



"Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ),"katanya.


Jaksa Agung berharap, pembentukan Rumah RJ diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu.


"Hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana,"pungkasnya.***



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl