FOTO : Muhammad Sakur |
CTVINDONESIA, BANYUMAS - Menyikapi kelangkaan minyak goreng yang dirasakan warga Kabupaten Banyumas, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono menerima kunjungan sekaligus Audiensi yayasan Tri Bhata, Rabu ( 23/2/2022) di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Tri Bhata Nanang Sugiri SH menyampaikan, perlunya dibuat tim khusus untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Nanang juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemkab Banyumas yang secara sigap merespon kelangkaan tersebut. Namun demikian langkah tersebut masih perlu didorong secara lebih luas.
Menurutnya operasi pasar memang diperlukan, namun diperlukan upaya untuk menciptakan stabilitas ketersediaan stok secara jangka panjang.
Bahkan, bila perlu dilakukan pendekatan hukum pidana maupun administratif, bagi para pelaku penimbunan.
Dalam kesempatan terasebut Sadewo mengungkapkan, Yayasan Tri Bhata merupakan organisasi masyarakat pertama yang memberikan usulan secara tertulis.
"Kalo seperti ini kan bagus, usulannya jelas, dasar hukum juga disampaikan, jadi tidak hanya koar koar di medsos, " Terangnya.
Terkait adanya usulan pembentukan tim khusus, hal itu akan didapatkan bersama Bupati. Sebab dibutuhkan payung hukum.
Sementara terkait kelangkaan minyak goreng, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan kepolisian. Di Banyumas, tidak sampai ada kehabisan stok. Selain itu juga belum ada temuan penimbunan.
Sedangkan pedagang juga memajang minyak goreng setiap dua jam. Hal itu mengantisipasi rebutan pembelian atau Rush.
Pemda juga mengadakan operasi pasar sebanyak 25 ribu liter. Operasi tersebut diperuntukkan bagi pedagang. Pedagang juga sudah membuat kesepakatan, mereka akan menjual di harga Rp 14.000 per liter.
Usai dari kantor Wakil Bupati, Audiensi menyikapi kelangkaan minyak goreng juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan SH mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penegakkan hukum.
Komitmen tersebut sesuai dengan kesepakatan antara APH dan Pemda. Mengingat kasus kelangkaan mintak goreng merupakan ranah pidana umum, maka Kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian.
" Yang pasti kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum, selama ditemukan adanya pelanggaran dan saat ini juga belum ada berkas terkait hal tersebut, khususnya dalam ranah penuntutan," terangnya.***
Sumber berita : Muhammad Sangkur
Posting Komentar