74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ketua PNPM di Kebasen Ditahan Kejaksaan, Kajari Banyumas : Selewengkan Dana 971 Juta Lebih !

Kajari Banyumas drs. Soimah, SH, MH saat memberi keterangan soal penahanan kasus korupsi PNPM Kecamatan Kebasen.( FOTO : Istimewa)


CTVINDONESIA, BANYUMAS - Kejaksaan negeri Banyumas menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),Selasa sore (8/2/2022). 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas (Kajari Banyumas) Drs. Soimah, SH, MH berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 971.205.208,00,-.

Kedua tersangka berinisial KK yang menjabat ketua PNPM Mandiri Pedesaan di Unit Usaha Bersama Kecamatan Kebasen, dan TYP seorang manager Unit usaha bersama di Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) Kebasen.



Sedangkan modus yang dilakukan kedua tersangka adalah penyimpangan penggunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2016 hingga 2020 di BAKD kecamatan Kebasen yakni adanya pemanfaatan surplus bersih tahunan hasil pengelolaan dana bergulir yang digunakan untuk usaha lain.


Kajari menambahkan, penyimpangan tersebut antara lain adanya sewa lahan atau sawah bengkok, rental kendaraan bus dan elf,  permodalan individu K3 pada toko dan kios.


"Harusnya dana tersebut digunakan untuk penguatan modal, hal tersebut tidak sesuai dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga menyebabkan pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pinjam untuk kelompok perempuan tidak optimal dan pengembangan UPK menjadi lambat, sehingga menyebabkan posisi pinjaman saat ini dalam keadaan macet,"katanya.


Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen kedua tersangka ditahan di Rutan Banyumas guna kepentingan penyelidikan.


Disebutkan juga bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan  ditambah dengan Undang Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Tersangka dijerat salah satunya Undang Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,"pungkasnya.***


Sedang Baca :
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close