74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejari Cilacap Selesaikan Kasus Pemukulan dengan Langkah Restoratif Justice, Plt. Kajari : Sesuai Perintah Jaksa Agung

Foto : Dok. Kejari Cilacap

CTVINDONESIA, CILACAP
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali berhasil melakukan Restoratif Justice atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21 tahun) alias Bawor terhadap Veli Afriandi, Jumat siang (18/2/2022).


Dikutip dari @kejaricilacap, menurut Plt. Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materil.


Selain itu Yusuf menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.



"Jadi si tersangka ini baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,"katanya Plt. Kajari.


Ditambahkan, antara Bawor dan  Veli sudah saling kenal dan korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.


Diceritakan kejadiannya hanya soal sepele soal pekerjaan. Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan. Dimana Veli yang bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan 500 Ribu Rupiah mencemooh Bawor.



Hal itu yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21:00 WIB Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi. Walau Korban sudah menjauh, namun Tersangka Bawor terus mengejar.


"Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan,tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,"ungkap Yusuf.


Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menambahkan bahwa sesuai peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.


"Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,"jelasnya.


Widi juga menjelaskan Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya Restoratif Justice."Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,"pungkasnya.***


Sumber :@kejaricilacap


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close