74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Tindakan Asusila 13 Siswa di Patimuan, Berkas Lengkap Kejari Cilacap Limpahkan ke Pengadilan

Foto : @kejaricilacap

CTVINDONESIA, CILACAP
- Kasus pencabulan 13 murid SD yang menghebohkan dunia pendidika di Kecamatan Patimuan, Cilacap kini telah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Cilacap telah melimpahkan perkara ke tingkat  Pengadilan pada hari Rabu (2/2/2022).


Dikutip dari @kejaricilacap menyebutkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara pencabulan terhadap 13 korban anak SD ke Pengadilan Negeri Cilacap dengan Terdakwa MAYH yang merupakan guru agama di Patimuan.


Selain itu disebutkan  bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : B/163/M.3.17/Eku.2/01/2022 tanggal 02 Februari 2022.



Menurut Kepala Kejari Cilacap  melalui Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan pasal yang di dakwakan yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


" Hari ini JPU Kejari Cilacap melimpahkan ke Pengadioan Negeri Cilacap kasus pencabulan yang melibatkan guru berisinisial MAYH terhadap 13 korban anak dibawsh umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri,"jelas Dian.


Dian juga menjelaskan untuk tim JPU Yang g menangani sebagaimana P16A terdiri dari Meitri Listyoningrum, SH, Samikun, S.Pd, SH ., MH, dan Bambang Supriyanta, SH. 



" Saat ini berkas sudah diterima pengadilan untuk segera diadili,"katanya.


Seperti diberitakan TIMES Indonesia, kasus pencabulan oleh guru Agama dan Matematika berinisial MAYH tersebut terungkap setelah beberapa korban mengadu pada orang tuanya, selanjutnya pada 9 desember 2021 terungkap.


Sedang perkara dilimpahkan dari Polres Cilacap ke Kejari Cilacap tanggal 20 Januari 2022 bersamaan dengan penghargaan restorativ justice oleh Kejaksaan pada penyidik kepolisian.(*)


Sumber : Kejari Cilacap

0

Posting Komentar