74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Korupsi Kades Kesugihan Kidul, Plt Kajari Cilacap : Sudah P-21

Foto : Dok.Kejari Cilacap

CTVINDONESIA, CILACAP
- Kasus yang menimpa Ahmad Munawir, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap kini memasuki babak baru. Terduga korupsi pengelolaan dana APBDes kini telah masuk P-21, Kamis siang (17/2/2022).


Seperti diberitakan sebelumnya, Kades non aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis 23 Desember 2022 lalu yang merugikan negara hingga mencapai 607 Juta Rupiah.


Menurut Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (KajariCilacap Yusuf Sumalong SH, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Senin 14 Februari lalu. 



"Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap,"katanya.


Yususf juga mengatakan bahwa penyerahan dilakukan secara virtual. Hal itu 

mengingat kondisi pandemi Covid-19.


"Karena virtual, posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU dan Penasehat Hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap,"jelasnya.



Usai penyerahan P-21 ini, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022. 


Yusuf juga menambahkan, Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya menajalani persidangan.


"Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,"tambah Plt Kajari Cilacal yang didampingi Kasi pidsus Sonang Simanjuntak.


Dijelaskan, hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, memang ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081,-.


" Dari kerugian negara tersebut ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa," jelasnya.


Plt Kajari merinci, pertama adalah pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang telah merugikan keuangan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000. 


Kemudian yang kedua menurut Plt Kajari adalah soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000,-.


Selanjutnya terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000.


Keempat adalah terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp. 96.495.250,-


Dan terakhir terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar  Rp 138.808.849,-.


"Jadi, sesuai LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021 kerugian mencapai 607 Juta Rupiah lebih,"pungkasnya.***


Sedang Baca :
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close