© goodnewsfromindonesia.id |
Awal Januari 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan aturan BPJS Kesehatan dan kini menjadi topik hangat di media sosial.
Alasannya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap warga negara memiliki kartu BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan beberapa pelayanan publik.
Misalnya, saat ingin membuat SIM, STNK, SKCK, daftar umroh atau haji, hingga melakukan jual beli tanah, warga harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
SELANJUTNYA KLIK : https://glints.com/id/lowongan/aturan-bpjs-kesehatan/#.YhdRNB4xWNw
Posting Komentar