74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Pencabulan ini Bikin Heboh, Masuk Tahap Kedua, Kejari Cilacap Beri Atensi Besar


CTVINDONESIA
, CILACAP
- Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari Cilacap) menggelar konferensi pers Tahap 2 pelimpahan tersangka pelimpahan barang bukti dari Penyidik Polres Cilacap kepada Penuntut Umum Kejari Cilacap.

diruang Satya Wicaksana, Kamis ( 20/1/2022) kasus perkara tindak pencabulan 13 siswi Sekokah Dasar yang melibatkan tersangka berinisi MAYH (51) guru agama di salah satu SD di Wilayah Patimuan Cilacap.


Sebelumnya diberitakan pada tanggal 9 Desember 2021 bahwa seorang guru PNS tega mencabuli 13 siswanya yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi cabulnya, tersangka memaksa para korban dengan cara menarik korban dan dipangku kemudian meraba bagian paling sensitif. 


Foto : Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T.Tri Ari Mulyanto menjelaskan tersangka MYH yang berprofesi sebagai sebagai guru PNS mengajar matematika dan agama   melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2017 hingga 2021 terhadap siswa kelas 2 dan 4 yang berumur 10 hingga 12 tahun.


"Jadi aksi guru PNS ini dilakukan sudah sejak ini 2017 terhadap anak yang masih dibawah umur sehingga akibat perbuatan pelaku, korban merasa ketakutan hingga mengadu kepada orang tuanya dan disinilah kasus tersebut terungkap,"jelas Kajari.


Ditambahkannya, Kejari Cilacap akan segera menindaklanjuti dengan uji materil dan formil setelah pelimpahan berkas dari kepolisian perkara segera dilimpahkan ke PN Cilacap untuk disidangkan.



"Kasus ini juga menjadi perhatian kami untuk segera disidangkan karena menyangkut anak dibawah umur sehingga kejaksaan intens melakukan kordinasi dengan kepolisian," katanya.


Sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian diperlihatkan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU)  Kejari Cilacap yang menangani kasus pencabulan tersebut, termasuk menghadirkan tersangka M.


Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan apabila dilakukan oleh ortu,wali, pengasuh anak pendidik,atau tenaga kependidikan maka pidana nya ditambah 1/3.



Jaksa Meitri Listiyoningrum yang menerima barang bukti dan tersangka sempat pula menanyakan kepada tersangk M tentang kondisi kesehatannya, dan dijawab dalam kondisi sehat.


Sementara Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, aksi bejat guru berstatus PNS ini modusnya dengan iming-iming nilai agama tinggi.


"Tersangka ketika jam istirahat, meminta korban untuk tetap berada di dalam kelas. Kemudian aksi yang tidak pantas itu dilakukan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” katanya.



Setelah ditangkap Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu kepada korban.


"Untuk tahap penyidikan pihak kepolisian mengangga sudah selesai karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun bila ada info lain dari masyarakat terkait perkembangan kasus dengan tersangka M ini, kami akan segera menindaklanjuti,"tegas Rifeld.(*)


Sumber : Dok.Kejari Cilacap

Sedang Baca : Sedang Baca :
0

Posting Komentar