74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice Kasus Ini, Cek !

Foto : @kejaksaan.ri

CTVINDONESIA, HUKUM
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (18/1/2022).


Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Dikutip dari @kejaksaan.ri dijelaskan pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 11:00 WITA bertempat di Desa Binjeita Induk, Kecamatan Bolangitang Timur tepatnya di Galian C (Kuwari) CV LJP Kab. Polaang Mongondow Utara, Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI melakukan tindak pidana yang dilakukan kepada saksi korban NUR INSAN IBUNU alias IN.


Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengepal tangan sebelah kanan dan memukul di bagian leher belakang sebelah kanan dari saksi korban.


Berdasarkan hasil Visum et Repertum, saksi korban mengalami memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter ukuran kurang lebih 4 cm x 2 dm pada daearah belakang leher sebelah kanan, pada daerah bibir atas sebelah kanan ditemukan memar warna merah kebiruan disertai bengkak dengan diameter ukuran kurang lebih 1,5 cm x 1 cm dan memar warna merah kebiruan disertai bengkak pada daerah belakang leher sebelah kanan, bibir atas sebelah kanan dan gusi sebelah kanan atas akibat oleh kekerasan benda tumpul. 


Adapun motif Tersangka ASDI PANGKO Alias ASDI melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NUR INSAN IBUNU alias IN oleh karena Tersangka merasa tersinggung dengan saksi korban.


Kejadian kondisi siang hari, mereka baru selesai bekerja di galian C dengan kondisi lapar karena belum makan siang ternyata saksi korban mengatakan kalimat yang menyinggung Tersangka dengan mengatakan dihadapan teman-temannya bahwa saksi korban akan memukul Tersangka. 


Mendengar kalimat tersebut, Tersangka merasa tersinggung dan memukul lebih dahulu saksi korban namun kejadian tersebut langsung dihentikan oleh teman-teman saksi korban dengan melerai Tersangka yang sedang memukul saksi korban.***


Sumber : @kejaksaan.ri


#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #berkaryauntukbangsa #restorativejustice

Sedang Baca :
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close