Jum'at 4 April 2025

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

11 Hal yang Dilarang untuk Dishare ke Medsos, Cek Agar Terhindar dari Malapetaka!

Maura  Dewi Eleventania
07 Januari, 2022
Last Updated 2022-01-13T17:30:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Foto : freepik.com

CTVINDONESIA, BANYUMAS
- Peringatan buat anda yang suka ngeshare sesuatu ke media sosial namun dapat berakibat fatal bagi diri dan orang lain. Hal ini karena akan dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab.


Kadang memang tanpa sengaja atau bahkan sengaja media sosial dijadikan media untuk mengabarkan sesuatu, tapi tahukah anda ada beberap data atau dokumen yang pantang untuk dijadikan konsumsi publik.


Dikutip dari instagram @kemenkominfo, Jumat (7/1/2022) menyebutkan ada 10 yang patut dihindari. Bahkan @kemenkominfo tidak bosan untuk menyarankan kepada masyarakat.

Foto : @kemenkominfo

11 hal yang harus dihindari untuk di share ke medsos
adalah kode OTP, nama pangilan masa kecil, nama ibu kandung, nomor telepon, alamat rumah.


Selain itu dokumen berupa foto paspor,KTP, dan SIM juga perlu dihindari. Ditambahkan tiket, foto tanda tangan, PIN atau pasword apapun juga dilarang. Apalagi nomor kartu debit dan tiga angka dibelakang kartu debit.


"Minfo nggak akan bosen-bosen deh ngingetin #SobatKom semua untuk selalu menjaga data pribadi. Khususnya yang ada di daftar ini nih!,"katanya.


Bahkan meminta untuk menyebarluaskan ke lainnya. "Please share info ini ke story, grup WhatsApp, grup LINE, dan semua kerabat & keluarga, Biar nggak ada tuh kejadian-kejadian yang bikin pusheeengg,"tulisnya.


Nah apakah masih ingin menyebarkan informasi pribadi ke medsos kalau tidak ingin berakibat fatal? (*)


Sumber : @kemenkominfo


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl