Anggota DPRD Jawa Tengah Sidi Mawardi (batik) : Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. |
Menurut Sidi, pasca UU Cipta Kerja terselip pasal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Status badan hukumnya persis dengan PT atau Koperasi yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai badan hukum.
Ada dua semangat yang diusung UU Cipta Kerja ketika BUMDes berbadan hukum. Kemudahan melakukan kerja sama bisnis dengan pihak manapun.
"Selama ini, kalau BUMDes mau melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaan, kadang terhambat urusan legalitas karena status belum berbadan hukum. Bahkan ada yang meminta BUM Desa harus didaftarkan ke notaris agar bisa sah secara hukum,"jelasnya.
Ditambahkannya, angin segar dari klaster kemudahan berusaha juga ada pasal 109 UU Cipta Kerja. Ada kemudahan bagi BUMDes untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Unit-unit usaha BUMDes bisa berubah menjadi PT.
"Tentu ketika berubah menjadi PT, peluang memperoleh suntikan modal dari investor akan semakin terbuka. Tidak serta merta semua BUMDes harus segera mengajukan status badan hukumnya,"terang Sidi.
Ketika usaha BUMDes semakin menggurita dan massif, tentu banyak kepentingan masuk dari pemodal. Ruh BUMDes dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah semangat kegotongroyongan dalam memperdayakan perekonomian desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
"Jangan sampai masyarakat desa hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Maka watak BUMDes tidak sekadar profit oriented tetapi juga social solutive,tentu setiap desa punya kearifan lokal,"pungkasnya.(*)
Posting Komentar