74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Masuk Kantor Kejari Cilacap ? Ini Yang Perlu Diketahui Ketika Pukul 10 Pagi

Foto : Istimewa

CTVINDONESIACILACAP
- Masuk kantor instansi pemerintah? ada hal yang harus anda ketahui, terutama  Setiap pukul 10:00 WIB siapapun yang ada di intansi pemerintah diwajibkan untuk berdiri sejenak memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 


Seperti halnya di Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, saat tim CTV Indonesia berkunjung kebetulan hampir jam 10 pagi pada Selasa, (7/11/2021). Sebelum memasuki area kantor, petugas sekuriti yang berjaga di pintu masuk menghentikan beberapa orang untuk  mengingatkan agar berdiri sejenak mendengarkan lagu Indonesia Raya.Selama kurang lebih 3 menit usai, semua kembali menjalankan aktivitasnya. 


Menurut Teri, sekuriti Kejari Cilacap bahwa hal itu telah dilakukan sejak beberapa bulan  terakhir dan menjadi menu wajib harian yang harus dilaksanakan. " Kami melakukan sesuai arahan dari pimpinan, bahkan bila saat sedang dikumandangkan ada yang masuk kami stop dulu untuk sama menghormati lagu Kebangasaan Indonesia Raya,"kata Teri.


Seperti dikutip dari laman menpan.go.id bahwa mulai 1 Juli 2021, instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Selain itu, juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.


Hal ini tertulis dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 


"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo seperti dikutip laman resmin menpan.go.id.


Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.


Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.(*)


0

Posting Komentar