74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Andrianto, Direktur IPA : Kita Apresiasi Putusan MK tentang UU Omnibuslaw

 

FOTO: Andrianto/Direktur IPA


Oleh :Andrianto/Direktur IPA/Indonesian Political Actions.


JAKARTA - Putusan MK meski dengan standing opinion 4 hakim MK artinya tidak bulat cukup melegakan kita yang sedari awal publik tidak setuju demgan UU Omnibus law.


Dalam rilisnya, Kamis (25/11/2021), UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat. Mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakt yang massif sampai pelosok penjuru negeri.


Banyak korban berjatuhan termasuk  kritikan dari  Aktivis KAMI/Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni Jumhur dan Syahganda yg sudah terlanjur di adili dan mendekam di Penjara Bareskrim Polri,

Artinya kritikan keduanya  benar.


Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun, UU Omnibuslaw tidak dapat di terapkan.


"Yah ini putusan win win dari MK..

Membuktikan tidak semua lini di kuasai Oligkharkyis, Dulu UU Omnibus dengan asumsi tidak ada Covid, Setelah Covid ya Ambyar semua,"terang Andrianto.


Berikut detail putusan MK, menurut Andrianto, bahwa :


Dalam Pokok Permohonan:


1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;


2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;


3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;


4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;


5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;


6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;


7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;


9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


Jumhur dan Syahganda harus dapat Abolisi dr presiden. Bagaimanapun putusan pengadilan terkoreksi dengan putusan MKyakni pemulihan nama baiknya,"pungkasnya.(*)

0

Posting Komentar