KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar protokol kesehatan, berupa pencabutan izin operasional PTM terbatas.
Saat ini sudah ada tiga sekolah yang mendapat sanksi, yakni satu SD di Kecamatan Patebon, satu SD di Kecamatan Gemuh dan satu TK di Kecamatan Boja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di sela-sela acara peresmian pelaksanaan pembangunan program padat karya infrastruktur di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kamis (21/10/2021).
Menurut Dico, sudah berkali-kali dirinya mengingatkan, agar pihak sekolah tidak lengah terhadap protokol kesehatan, terutama kepada para siswa.
"Bahkan, tidak hanya patuh menerapkan protokol kesehatan ketika berada di sekolah, tetapi ketika di luar sekolah pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya kepada awak media
Hal ini menurut Dico supaya program pembelajaran tatap muka terbatas bisa berjalan dengan lancar dan pada akhirnya bisa terus berjalan.
"Jadi sekali lagi saya ingatkan, penerapan protokol kesehatan tidak boleh lengah, jangan sampai cuma di awal-awal saja, harus terus konsisten. Agar pembelajaran tatap muka bisa terus berlanjut,” tandasnya.
Dico menambahkan, pemerintah kabupaten melalui Satgas Penanganan Covid mulai tingkat kabupaten hingga Satgas di desa, bahkan tingkat RT telah bekerja maksimal.
"Untuk itu kondisi yang sudah semakin membaik ini harus terus ditingkatkan, karena pada akhirnya masyarakatlah yang akan merasakan. Maka masalah mental kedisiplinan harus selalu ditanamkan," imbuh Dico.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sanksi tegas atas pencabutan izin operasional PTM terbatas, agar bisa dijadikan pembelajaran bagi sekolah lain agar tidak meremehkan pandemi Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Dikatakan, pencabutan izin operasional PTM terbatas dua sekolahan, TK di Kecamatan Boja dan SD di Kecamatan Gemuh dilakukan pada Sabtu lalu.
"Sedangakan sehari sebelumnya, satu SD di Kecamatan Patebon yang dicabut izin operasional pelaksanaan PTM terbatas pada hari ini, Jumat 15 Oktober 2021," paparnya.
Wahyu mejelaskan, dasar pencabutan itu karena adanya temuan siswa yang mengikuti PTM tidak memakai masker dengan benar.
"Tak hanya itu, sebagian siswa juga melepas maskernya di dalam ruang kelas, saat mengikuti pembelajaran bersama guru,” jelasnya.
Wahyu mengungkapkan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu Tim Pemantau Prokes Disdikbud, terkait adanya sekolah yang menjalankan PTM terbatas tidak sesuai SOP.
Kemudian tim melakukan tindak lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran Prokes saat pelaksanaan PTM terbatas tersebut.
Selain itu, dirinya juga memerintahkan Pengawas Ssekolah Koordinator Wilayah untuk melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan semua tenaga kependidikan sekolah tersebut.
"Atas temuan terjadinya pelanggaran prokes di sekolahan itu, kami menyampaikannya kepada Bupati Kendal dan turun instruksi untuk melakukan pencabutan izin PTM sekolah," pungkas Wahyu. (*)
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat memberikan keterangan pers usai meresmikan pembangunan padat karya infrastruktur di Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kamis (21/10/2021) |
Posting Komentar