74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Soroti Kasus Pelecehan Anak, KPAI : Situasinya Memprihatinkan !

 

Foto : Dok.Junianto

BANYUMAS - Kasus pelecehan seksual terhadap balita yang terjadi di Banyumas menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, Sabtu (11/9/2021)

Menurut sumber Kepolisian Banyumas, beberapa minggu lalu  tepatnya, Sabtu (14/8/2021) terjadi kasus percabulan anak terjadi di Banyumas. Yang memprihatinkan, pelaku juga masih di bawah umur.


Tidak terima anak diperlakukan tidak senonoh, Damar Nurani  orang tua NY warga Sokarqja langsung melaporkan WS ke pihak berwajib.


Saat itu Polisi langsung mengamankan pelaku berinisial WS (16) yang remaja asal Kalibagor, Kabupaten Banyumas yang berbuat tidak senonoh terhadap gadis cilik yang masih berusia 3 tahun berinisial NY.


Pelaku melakukan aksinya saat korban bermain ke rumah neneknya yang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.


Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati yang mengetahui kasus ini merasa prihatin karena usia korban yang masih 3 tahun dan pelaku masih berstatus pelajar SMA.


"Terkait dengan kasus pelecehan seksual yaang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," Kata Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati.


Rita juga prihatin karena perbuatan tidak senonoh terhadap balita ini terjadi dalam satu lingkungan bermain korban. Tempat tinggal pelaku diketahui tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban.


Rita menambahkan, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi. Sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.


"Ini tidak mudah bagi anak korban karena masih anak kecil belum mengerti apa yang terjadi. Dan lebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik," katanya.


Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan saat ini masih dalam proses plersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.


"Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," katanya.


Sementara orang tua korban Damar Nurani yang merasa sedih berharap agar kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi kepada yang lain. Sehingga Ia ingin agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.


"Saya ingin jangan sampai terjadi hal seperti ini di Banyumas, makanya saya ingin pelaku diberi ganjaran yang setimpal, karena membuat anak jadi takut dan trauma,"ungkapnya sedih.(*)


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close