74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemkab Banyumas Dukung Desa Cibangkong Jadi Sentra Pisang Cavendish

 

Foto : Istimewa

BANYUMAS -  Desa Cibangkong merupakan sebuah desa yang berada di kecamatan Pekuncen,kabupaten Banyumas. yang memiliki kegiatan usaha, satunya adalah pisang Cavendish. Demikian kepala desa Cibangkong Sarwoto Aminoto di depan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Sekertariat Daerah Banyumas Purwadi Santosa  dan pejabat lainnya, Senin (6/9/2021). 


Pisang Cavendish atau yang lebih dikenal dengan pisang ambon putih merupakan jenis pisang yang terkenal di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat perkotaan karena pisang ini banyak dijajakan di supermarket, karakteristiknya yakni berwarna kuning muda halus serta dagingnya yang manis dan lunak membuat pisang ini memiliki daya tarik yang tinggi.


"Tujuan utama budidaya pisang di desa Cibangkong adalah menggalakan ketahanan pangan, dengan menggunakan lahan kosong dan mengajak masyarakat turut serta dalam budidaya pohon pisang Cavendish,"katanya.

Foto : Istimewa


Ditambahkan, dengan budidaya pisang Cavendish masyarakat desa Cibangkong akan memahami dan memiliki pengetahuan tentang penanaman pohon pisang dengan teknologi modern sehingga masyarakat bisa belajar cara bertani dengan produktif, lebih efisien dalam waktu, dan dengan hasil yang lebih efektif.


Kades Sarwoto juga mengatakan dengan luas lahan 1,5 hektar dan 3080 pohon, diasumsikan akan menghasilkan keuntungan bersih 18.500 Rupiah per tandannya.


"Asumsi operasionalnya adalah 31.500 tiap satu pohon. 1 tandan 10 kg nilai jual 50000, pendapatan 18.500 x 3080 dibagi dua,"katanya.


Sementara Asekbang Purwadi Santosa mengatakan bahwa ketertarikan pemkab Banyumas adalah karena keseriusan Pemdes Cibangkong melalui Kepala desa untuk menjadi sentra pisang Cavendish.


"Saya tertarik mendorong untuk pengembangan dan keinginan kepala desa Cibangkong, harapannya desa lain mengikuti, tidak hanya milik desa tapi masyarakat ikut berperan dan hasil akhirnya adalah kesejahteraan,"kata Purwadi.


Ditambahkan, bahwa usaha nyata seperti pengembangan pisang Cavendish di desa bukan hanya pemenuhan kepala desa namun juga dikonsolidasiman dengan perangkatnya. 


"Pesannya adalah bahwa pemenuhan keinginan kepala desa juga harus namun harus mampu menngkonsolidasikan dengan elemen perangkat desa sehingga keberhasilan akan menjadi luar biasa, kuncinya adalah yakin, tidak harus saat ini,"tambahnya.


Sementara Kabag Hukum Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin berpesan agar dalam pengolaan usaha di desa semua harus bergandengan dengan BUMDes. Hal ini untuk harus menciptakan BUMDes yang maju. 


"Kedepan upayakan bersinergi dengan BUMDEs sebagai satu satunya badan usaha yang diperbolehkan di desa,"katanya.


Terkait tanah kas desa yang digunakan sebagai lahan penggunaannya selain oleh pemerintah dasar hukumnya cukup dengan perdes yang harus diberitahukan kepada bupati.


"Nantinya akan dipertimbangkan kontruksi hukumnya. selain meningkatkan ekonomi juga peningkatan asli desa melalui bumdes,"tegas Sugeng Amin.(*)


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close