Foto : Istimewa |
BANJARNEGARA - Petugas Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan Ren (25), pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Yohana (21) asal Dusun Buntu Desa Bakal Kecamatan Batur Banjarnegara, Kamis (2/9/2021) dini hari WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto SH SIK MH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briyadi SIK didampingi Kasihumas Polres Iptu Hendi Priyanto, SH, Kamis sore (2/9/2021) menyampaikan, berdasarkan keterangan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka telah memenuhi rumusan UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 3.
Foto : Istimewa |
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta. Kemudian pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 338 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.
Petugas juga berhasil mengamankan 4 barang barang bukti yakni, jaket warna merah merk DC, pisau merk Dexien dengan gagang warna oranye kombinasi putih, celana training panjang warna biru tua merk Adidas dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih.
Sementara kronokogis kejadiannya, pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 14.00 WIB saksi yang berada di kios melihat ada dua orang sedang bertengkar dan terlihat seorang perempuan tersungkur masih dipukuli. Ternyata saksi melihat tersangka menusuk korban dengan pisau ke arah leher. Saksi kemudian berteriak minta tolong sambil melerai dengan cara menendang pelaku.
Pelaku kemudian kabur melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan membawa pisau. Setelah itu warga (saksi - saksi) menolong korban. Bahkan waktu itu korban masih bisa menjawab saat ditanya siapa pelakunya yang tidak lain adakah suaminya sendiri. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Batur 2, namun karena peralatan minim, korban langsung dibawa ke Puskesmas 1 Batur. Usai perawatan tim medis, 5 Menik kemudian korban Yohana meninggal dunia.
Tersangka Ren (25) ditangkap petugas, di daerah Pekasiran Batur, empat hari dalam pelariannya. Sejumlah tokoh masyarkat Batur, Banjarnegara menyampaikan apresiasi kepada petugas dan masyarakat yang ikut serta mencari tersangka Ren. Sehingga kasus ini cepat terungkap. (*)
Posting Komentar