Foto:Istimewa |
Ditambahkan, Inovasi ini sebagai solusi tingginya pengaduan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19, lewat layanan berbasis online inj, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejari Banjarnegara untuk mendapatkan pelayanan hukum secara gratis, cepat dan tepat.
"Pelayanan berbasis teknologi informasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya respon Kejari Banjarnegara terutama dibidang Perdata dan TUN menjawab pertanyaan dan keluhan masyarakat," katanya.
Ditambahkan, Sultan Datun telah diluncurkan pada tanggal 15 September 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya pelayanan hukum perdata dan TUN adalah untuk menciptakan layanan prima, seperti konsultasi hukum hutang piutang, perjanjian, perceraian dan lain lain.
"Dengan Sultan Datun masyarakat Banjarnegara bisa berkonsultasi dimanapun mereka berada, misal konsul tentang perceraian ,perjanjian, hutang piutang, dan lainnya, sehingga dari segi waktu, biaya, dsn kesempatan lebih efektif,"kata Dipo.
Dijelaskannya, pemilihan nama kanal "Sultan Datun itu dengan pertimbangan agar lebih memasyrakat, akrab, dan familiar di masyarakat melalui handphone, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor.
Dipo Iqbal juga menambahkan Kanal pelayanan hukum online gratis Sultan Datun terdiri dari hotline WhatsApp di nomor 0816272658, instagram, twitter, facebook dan website datun.kejari-banjarnegara.go.id.(*)
Posting Komentar