74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Gelar Luhkum, Kejari Cilacap Ingatkan Transparansi Penggunaan Anggaran Desa

 

Foto : Istimewa

CILACAP - Sejumlah desa di Kecamatan Kawunganten mendapatkan penyuluhan hukum (Luhkum) tentang pencegahan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari Cilacap), Kamis siang (30/9/2021). 


Dalam penyuluhan hukum yang  diikuti oleh para perangkat dan lembaga desa yang berasal dari Desa Bojong, Kepala desa Kawunganten, Kubangkangkung dan Desa Grugu. 


Tim luhkum  Kejari Cilacap yang terdiri D. Purnama, SH, Agus VL, SH, dan Daikan AA, SH serta Agus S dari Dinpermades  Kabupaten Cilacap tersebut membahas salah satunya adalah meminimalisir penyalahgunaan dana desa dalam pengelolaan.


Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, D. Purnama, SH tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.


"Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat sistem pemerintahan, sosial, dan  berdampak pada psikologis orang terdekat.,"katanya.


Untuk itu pihaknya menghimbau agar dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa agar berhati hati dan rinci serta dibuktikan dengan bukti keluar masuknya dana.


"Adanya PAD harus transparan, akuntable, tidak fiktif,bukti tersebut bisa berupa catatan, kuitansi pembelian, dan adanya dokumentasi kegiatan, dan harus ada prinsip kehati hatian,"jelasnya.


D.Purnama juga mengingatkan bahwa ada tindakan hukum berat bagi yang mencoba melakukan tindakan korupsi. Tindakan pungli dan ancaman pidana sebagaimana UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


"Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat, untuk itu cegah sedini mungkin upaya korupsi,"katanya.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close