Realisasi Program PEN Capai Rp 440,03 Triliun
Jakarta -- Program Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Usaha
Mikro sebagai salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terserap Rp 26,48
Triliun, atau 91,94% dari pagu anggaran Rp 28,82 Triliun per 2 Desember 2020.
Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
(Satgas PEN) mengatakan, “Bantuan berupa dana hibah Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku usaha
mikro kecil memberikan kontribusi besar penyerapan secara keseluruhan pada enam program
di klaster UMKM, yaitu sebanyak Rp 101,07 Trilun, atau 87,26% dari pagu anggaran Rp
115,83 Triliun.”.
“Tidak hanya itu, kami melihat bahwa bantuan ini telah memberi dorongan bagi para pelaku
usaha mikro kecil untuk bertahan, beradaptasi dan juga berinovasi di masa pandemi ini,
sejalan dengan upaya menggerakkan pemulihan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itulah, lanjut Budi Gunadi Sadikin, pemerintah melalui Komite Penanggulangan
COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bersama Kementerian Koperasi dan
UKM, terus mendorong realisasi penyerapan anggaran program ini, dan merencanakan
program ini akan diteruskan dan dapat diperluas cakupannya pada tahun depan.
Sejak awal diluncurkan pada 24 Agustus 2020, Banpres Produktif Usaha Mikro ini sudah
diberikan kepada 11 juta pelaku usaha dalam 27 tahap dengan target sasaran 12 juta pelaku
usaha yang menerima bantuan ini di tahun 2020. Dari data yang dirilis Kementerian Koperasi
dan UMKM, tiga daerah tercatat sebagai penerima terbanyak Banpres ini, yakni Jawa Barat
sebanyak 1.223.010 pelaku usaha mikro, Jawa Timur 1.534.287 usaha mikro, dan Jawa
Tengah 1.530.021 usaha mikro.
Secara kumulatif, per 2 Desember 2020, dari anggaran PEN sebesar Rp 695,2 Triliun, telah
terealisasi Rp 440,03 Triliun atau 63,1%. Adapun perincian penyerapan di setiap sektor
meliputi, sektor Perlindungan Sosial telah mencapai 91,91 persen atau Rp 212,01 Triliun dari
pagu sebesar Rp 230,66 Triliun.
Sementara, pagu program PEN pada kluster Kementerian/Lembaga sebesar Rp 70,67 Triliun
telah direalisasikan Rp 36,47 Triliun atau 51,61 persen. Manfaat dari kluster ini dirasakan
melalui program padat karya yang diberikan kepada 2,18 juta pekerja, insentif perumahan
yang telah tersalurkan 12.904 unit, stimulus pariwisata, persiapan program food estate dan
perbaikan lingkungan hidup, DAK Fisik, dan bantuan lain yang sifatnya darurat.
Perhatian pemerintah untuk mendorong dan melindungi sektor usaha melalui insentif usaha
dengan pagu Rp 120,6 Triliun juga telah terealisasi Rp 46,82 Triliun atau 38,82 persen.
Sedangkan, Pembiayaan Korporasi yang memiliki alokasi anggaran Rp 62,22 Triliun sudah
disalurkan Rp 2 Triliun, atau 3,22 % yang digunakan untuk program penjamin kredit korporasi
agar dapat menunjang kebutuhan korporasi untuk dapat kembali melakukan aktivitas secara
maksimal selama melewati masa pandemi.
“Realisasi di sektor pembiayaan korporasi ini masih terus diproses bersama oleh Kementerian
BUMN dan Kementerian Keuangan, karena ada prosedur korporasi yang harus dilalui dengan
baik untuk memastikan seluruh tata laksana prosesnya sudah sesuai, baik untuk BUMN yang
sudah go public maupun yang tertutup,” papar Budi.
Terakhir, yakni sektor kesehatan telah melakukan penyerapan Rp 41,66 Triliun atau 42,83 %
dari alokasi anggaran Rp 97,26 Triliun. Termasuk ke dalam alokasi sektor Kesehatan antara
lain, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan laboratorium
di seluruh daerah, lalu insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah, santunan kematian
tenaga kesehatan, anggaran untuk gugus tugas Covid-19, dan insentif bea masuk serta Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk alat serta produk kesehatan.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) -
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat,
mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia
Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan
Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam
pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan
Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Narahubung dan nomor sentral untuk para juru bicara:
No HP 081284519595
Posting Komentar