Jakarta – Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang
dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu
menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang
terdampak pandemi COVID-19.
“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau
buruh yang terdampak COVID-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh
perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS
Ketenagakerjaan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam
Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang
diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12).
Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti
dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Kriteria penerima manfaat BSU
ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah
Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh
karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.
Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang
direalisasikan Rp29,7 Triliun. “BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah
terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah
terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode
November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%”, ujar
Reza Hafiz.
Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan
data penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank
Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat,
kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada
empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.
Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU
ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari
BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.
Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat
diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa
dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan,
mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian, “Tapi kebijakan ini
mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat
kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran.
Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) -
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan
rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja,
mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh,
mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN
dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan
Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Narahubung dan nomor sentral untuk para juru bicara:
No HP 081284519595
Email : media-kpcpen@covid19.go.id
Posting Komentar