74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Badan POM, MUI, dan Para Ahli Kawal Vaksin COVID-19


BPOM, Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI Pastikan Aspek Keamanan, Efektivitas, dan Mutu, MUI Kawal Aspek Kehalalan.


Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berkomitmen

untuk mengawal keamanan, efektivitas dan mutu vaksin COVID-19, sementara, Majelis Ulama

Indonesia (MUI) mengawal aspek kehalalannya.

Dalam keterangan pers yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan

Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Senin (8/11), Kepala Badan POM, Dr. Ir.

Penny K. Lukito, MCP mengatakan bahwa menindaklanjuti kedatangan vaksin, Badan POM

akan melakukan evaluasi terhadap data uji klinik yang sedang dilaksanakan untuk membuktikan

keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM menggunakan

standar yang merujuk kepada standar Internasional seperti WHO, US FDA dan EMA.

Ketika vaksin tiba di Bandara Soekarno-Hatta (6/12), tim Badan POM telah melakukan verifikasi

dokumen dan pemeriksaan kelayakan kondisi suhu penyimpanan selama perjalanan. Hasil

pemeriksaan Badan POM saat itu adalah semua dokumen dan nomor Batch sudah sesuai dan

suhu penyimpanan selama perjalanan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan yakni rata-

rata di suhu 5 o C (persyaratan 2 – 8 o C),” tambahnya.

Badan POM, lanjut Penny, telah melakukan pengambilan sampel dari 1,2 juta vaksin COVID-19

yang telah hadir di Indonesia untuk pengujian mutu di laboratorium P3OMN. Sampel tersebut

perlu dilakukan untuk penerbitan lot release (pelulusan batch/lot), dengan beberapa parameter

untuk lot release termasuk uji potensi, uji kadar antigen, uji toksisitas abnormal dan uji

endotoksin. Tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan bahwa vaksin mempunyai mutu

yang sesuai dengan persyaratan.

“Badan POM bersama dengan Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI dan juga para pakar akan

melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil keputusan persetujuan penggunaan vaksin

dengan pertimbangan kemanfaatan yang jauh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan,”

terangnya.

Kemudian, Kepala Badan POM menambahkan bahwa ketika vaksin ini mulai digunakan dalam

program vaksinasi COVID-19 pada waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah, Badan POM sesuai

dengan tugas dan fungsinya, akan tetap dan terus mengawal khasiat, keamanan dan mutu

vaksin dalam peredaran.

“Namun, sambil menunggu vaksin dapat digunakan dan program vaksinasi dijalankan,

masyarakat dihimbau untuk tetap melaksanakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan

dan menjaga jarak,” tambah Penny Lukito.


Komitmen MUI untuk Kawal Kehalalan Vaksin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen mengawal aspek kehalalan vaksin COVID-19.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI,

Lukmanul Hakim mengatakan bahwa pada bulan Oktober 2020, tim MUI bersama PT. Bio

Farma, Badan POM dan Kementerian kesehatan telah melakukan inspeksi ke fasilitas produksi

Sinovac pada bulan Oktober lalu, untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan, serta

kehalalan vaksin.

“Saat ini, MUI masih terus berkoordinasi dengan Sinovac, Bio Farma untuk melanjutkan kajian

aspek kehalalan penggunaan vaksin COVID-19. mengumpulkan informasi-informasi detail

terhadap hasil audit baik itu pada aspek quality dan safety, maupun kehalalan dari vaksin

tersebut.

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bio Farma dan Sinovac untuk

mengumpulkan informasi agar dapat segera menuju ke penetapan fatwa kehalalan vaksin.

“Audit memorandum telah dikirimkan kepada pihak perusahaan terkait dan kami meminta

informasi tambahan. Kami berharap agar segera bisa mendapat informasi tambahan tersebut,

sehingga penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI”, kata Lukmanul Hakim

dalam Keterangan Pers di Media Center KPCPEN, Selasa (7/12).

“Rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin COVID-19 juga menjadi salah

satu pertimbangan dalam penetapan fatwa pada nantinya,” tutup Lukmanul Hakim..


***


Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) -

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam

rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi

ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan

rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja,

mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh,

mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN

dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan

Transformasi Ekonomi Nasional.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Narahubung dan nomor sentral untuk para juru bicara:

No HP 081284519595

Email : media-kpcpen@covid19.go.id

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close