WANGON - Dengam iming iming akan diberi uang 50 ribu rupiah, seorang gadis sebut saja Bunga berusia 11 tahun warga RT 2/10 ,Cikakak Wangon, Banyumas menjadi korban pencabulan yang dilakukan warga RT 1/6 Desa Gentawangi, Jatilawang berinisial EK (40 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.
Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry di depan wartawan menjelaskan untuk melakukan aksinya tersangka EK menjanjikan uang kepada Korbannya. "Awalnya tersangka dengan bujuk rayu.setelah disetubuhi, korban diancam agar tidak memberitahu kepada siapa-siapa."Katanya.
Dijelaskan, kejadian bermula pada Rabu (9/9/2020) lalu tersangka datang ke rumah korban untuk memijat kakek Bunga. sebelum memijat kakek korban, tersangka mengajak korban dan adiknya pergi jalan-jalan di sawah di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Saat di tengah sawah, tersangka berkata kepada korban menawari akan membelikan handphone. Karena senang tersangka mengajak korban menuju ke gubug di tengah sawah hingga terjadi tindakan pencabulan kepada korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengatakan supaya jangan melapor kepada Ibu dari korban.
Setelah itu korban dan tersangka pulang
lalu memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu sambil berkata 'ini buat jajan'.
Sesampainya di rumah korban barulah tersangka memijat kakek korban.
Tersangka ditangkap pada Senin (5/10/2020) di rumahnya di Desa Gentawangi RT 01 RW 06, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Setelah orang tua korban melapor kepihak berwajib.
Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju terusan warna biru, satu kaos dalem warna putih, satu potong celana dalam warna biru muda.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Posting Komentar