74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemdes Randegan Gandeng Polresta Banyumas Bahas Pengelolaan Dana Desa


BANYUMAS - Pemerintah Desa Randegan, Wangon ,Banyumas bersama Polresta Banyumas menggelar sosialisasi pengelolan keuangan desa. Yang hadiri oleh Forkopimcam dan para kontraktor lokal serta beberapa anggota BPD, d pendopo desa, Rabu siang (23/9/2020).

Materi di paparkan oleh KBO Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Karseno, SH. menjelaskan secara prinsipnya dana desa digunakan untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa dimaksud, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


"Kegiatan penerangan hukum ini juga bertujuan agar masyarakat dan pemerintah desa mengetahui mengenai peraturan perundang-undangan, dengan begitu maka mereka dapat terhindar dari perbuatan tindak pidana atau melawan hukum." jelasnya.

Ditambahkan, sosialisasi ini juga sesuai Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan telex POLRI nomor ST/5097/VIII/2016 tentang arahan kepada seluruh Jajaran Keploisian untuk berkoordinasi dengan APIP dalam menangani pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah .


"Ini juga guna mensosialisasikan program-program yang ada di kepolisian seperti kegiatan kegiatan yang sering dilakukan oleh bhabinkamtibmas."Katanya.

Kepala Desa Randegan, Drs. Sarman menambahkan kegiatan ini diharapkan pemerintah desa lebih mengenal memahami proses intansi hukum seperti di Kepolisian. Selain itu, diharapkan bisa bermanfaat bagi peran perangkat lainnya untuk berhati hati dalam penggunaan dana desa terutam lebih meningkatnya peran kordinasi.(*)
Lihat postingan ini di Instagram

BANYUMAS - Pemerintah Desa Randegan, Wangon ,Banyumas bersama Polresta Banyumas menggelar sosialisasi pengelolan keuangan desa. Yang hadiri oleh Forkopimcam dan para kontraktor lokal serta beberapa anggota BPD, d pendopo desa, Rabu siang (23/9/2020). Materi di paparkan oleh KBO Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Karseno, SH. menjelaskan secara prinsipnya dana desa digunakan untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa dimaksud, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Kegiatan penerangan hukum ini juga bertujuan agar masyarakat dan pemerintah desa mengetahui mengenai peraturan perundang-undangan, dengan begitu maka mereka dapat terhindar dari perbuatan tindak pidana atau melawan hukum." jelasnya. Ditambahkan, sosialisasi ini juga sesuai Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan telex POLRI nomor ST/5097/VIII/2016 tentang arahan kepada seluruh Jajaran Keploisian untuk berkoordinasi dengan APIP dalam menangani pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah . "Ini juga guna mensosialisasikan program-program yang ada di kepolisian seperti kegiatan kegiatan yang sering dilakukan oleh bhabinkamtibmas."Katanya. Kepala Desa Randegan, Drs. Sarman menambahkan kegiatan ini diharapkan pemerintah desa lebih mengenal memahami proses intansi hukum seperti di Kepolisian. Selain itu, diharapkan bisa bermanfaat bagi peran perangkat lainnya untuk berhati hati dalam penggunaan dana desa terutam lebih meningkatnya peran kordinasi.(*) #ctvberitakita

Sebuah kiriman dibagikan oleh #beritaindonesia (@ctv.co.id) pada


0

Posting Komentar